This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR HITAM
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kepada: Civitas Akademika Themisius University
Perihal: Blacklist
Lampiran: 1 (satu) berkas
Tanggal: 21 Januari 2026
Salam hormat,
Kami yang bertindak atas nama seluruh jajaran rektorat Themisius University, dengan ini secara resmi menyampaikan pengenaan SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) PERMANEN terhadap individu berikut:
Nama: Hiro Je Maryllies / Raghav Bagaskara
Username: @Pjihooxn / @junkgkyu
Id: 8546236843 / 8488159977
Jabatan/Posisi: Mahasiswa
NIP/NIM: 262410019
Keputusan ini diambil setelah melalui proses peninjauan internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan Themisius University. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Yang bersangkutan terbukti telah meninggalkan dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Kepala Divisi Eunomia Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk tidak menjalankan tugas koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana mandat jabatan yang diemban, sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja organisasi serta melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan Themisius University. Lebih lengkapnya sebagai bukti, kami cantumkan disini [LINK]
Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan secara resmi dari Themisius University dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (@UNSIUSBL).
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, yang bersangkutan dilarang secara tegas untuk mengakses, mengikuti, maupun terlibat dalam segala bentuk kegiatan atau area yang berada di lingkungan Themisius University @UNSIUS, serta tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di masa mendatang dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
REKTORAT THEMISIUS UNIVERSITY
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kepada: Civitas Akademika Themisius University
Perihal: Blacklist
Lampiran: 1 (satu) berkas
Tanggal: 21 Januari 2026
Salam hormat,
Kami yang bertindak atas nama seluruh jajaran rektorat Themisius University, dengan ini secara resmi menyampaikan pengenaan SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) PERMANEN terhadap individu berikut:
Nama: Hiro Je Maryllies / Raghav Bagaskara
Username: @Pjihooxn / @junkgkyu
Id: 8546236843 / 8488159977
Jabatan/Posisi: Mahasiswa
NIP/NIM: 262410019
Keputusan ini diambil setelah melalui proses peninjauan internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan Themisius University. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Yang bersangkutan terbukti telah meninggalkan dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Kepala Divisi Eunomia Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk tidak menjalankan tugas koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana mandat jabatan yang diemban, sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja organisasi serta melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan Themisius University. Lebih lengkapnya sebagai bukti, kami cantumkan disini [LINK]
Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan secara resmi dari Themisius University dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (@UNSIUSBL).
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, yang bersangkutan dilarang secara tegas untuk mengakses, mengikuti, maupun terlibat dalam segala bentuk kegiatan atau area yang berada di lingkungan Themisius University @UNSIUS, serta tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di masa mendatang dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
REKTORAT THEMISIUS UNIVERSITY
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR HITAM
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kepada : Civitas Akademika Themisius University
Perihal : Blacklist
Lampiran : 1 (satu) berkas
Tanggal : 21 Januari 2026
Salam hormat,
Kami yang bertindak atas nama seluruh jajaran rektorat Themisius University, dengan ini secara resmi menyampaikan pengenaan SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) PERMANEN terhadap individu berikut:
Nama: Jevian Agathias King Cakrawala
Username: @YJaehyukr
Id: 8546236843
Jabatan/Posisi: Mahasiswa
NIP/NIM: 262410011
Keputusan ini diambil setelah melalui proses peninjauan internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan Themisius University. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan serangkaian tindakan yang tidak hanya mencederai rasa aman dan kenyamanan anggota lainnya, namun juga secara sengaja memperkeruh suasana internal serta memicu disharmonisasi di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Perilaku tersebut telah menciptakan konflik yang berkepanjangan, sehingga menghambat terciptanya iklim kerja yang sehat, solid, dan kondusif bagi seluruh pengurus organisasi. Lebih lengkapnya sebagai bukti, kami cantumkan disini [LINK]
Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan secara resmi dari Universitas Themisius dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (@UNSIUSBL).
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, yang bersangkutan dilarang secara tegas untuk mengakses, mengikuti, maupun terlibat dalam segala bentuk kegiatan atau area yang berada di lingkungan Themisius University @UNSIUS, serta tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di masa mendatang dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
REKTORAT THEMISIUS UNIVERSITY
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kepada : Civitas Akademika Themisius University
Perihal : Blacklist
Lampiran : 1 (satu) berkas
Tanggal : 21 Januari 2026
Salam hormat,
Kami yang bertindak atas nama seluruh jajaran rektorat Themisius University, dengan ini secara resmi menyampaikan pengenaan SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) PERMANEN terhadap individu berikut:
Nama: Jevian Agathias King Cakrawala
Username: @YJaehyukr
Id: 8546236843
Jabatan/Posisi: Mahasiswa
NIP/NIM: 262410011
Keputusan ini diambil setelah melalui proses peninjauan internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan Themisius University. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan serangkaian tindakan yang tidak hanya mencederai rasa aman dan kenyamanan anggota lainnya, namun juga secara sengaja memperkeruh suasana internal serta memicu disharmonisasi di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Perilaku tersebut telah menciptakan konflik yang berkepanjangan, sehingga menghambat terciptanya iklim kerja yang sehat, solid, dan kondusif bagi seluruh pengurus organisasi. Lebih lengkapnya sebagai bukti, kami cantumkan disini [LINK]
Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan secara resmi dari Universitas Themisius dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (@UNSIUSBL).
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, yang bersangkutan dilarang secara tegas untuk mengakses, mengikuti, maupun terlibat dalam segala bentuk kegiatan atau area yang berada di lingkungan Themisius University @UNSIUS, serta tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di masa mendatang dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
REKTORAT THEMISIUS UNIVERSITY
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR HITAM (2).pdf
114.4 KB
SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR HITAM
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kepada : Civitas Akademika Themisius University
Perihal : Blacklist
Lampiran : 1 (satu) berkas
Tanggal : 03 Februari 2026
Salam hormat,
Kami yang bertindak atas nama seluruh jajaran rektorat Themisius University, dengan ini secara resmi menyampaikan pengenaan SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) PERMANEN terhadap individu berikut:
Nama : Bastian Sanjaya
Username : @Djanqgo
Jabatan/Posisi : Staff
NIP/NIM : 199908092025061020
Keputusan ini diambil setelah melalui proses peninjauan internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan Themisius University. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan telah terbukti tidak memberikan kabar maupun konfirmasi dalam
jangka waktu yang lama serta secara nyata meninggalkan tanggung jawab dan kewajibannya di lingkungan Themisius University. Sikap tersebut menunjukkan kelalaian dan ketidak profesionalan yang berdampak pada terganggunya sistem kerja serta pelaksanaan kegiatan akademik, sehingga dinilai tidak sejalan dengan nilai, etika, dan aturan yang berlaku di Themisius University.
Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan secara resmi dari Themisius University dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (@UNSIUSBL).
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, yang bersangkutan dilarang secara tegas untuk mengakses, mengikuti, maupun terlibat dalam segala bentuk kegiatan atau area yang berada di lingkungan Themisius University @UNSIUS, serta tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di masa mendatang dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
REKTORAT THEMISIUS UNIVERSITY
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kepada : Civitas Akademika Themisius University
Perihal : Blacklist
Lampiran : 1 (satu) berkas
Tanggal : 03 Februari 2026
Salam hormat,
Kami yang bertindak atas nama seluruh jajaran rektorat Themisius University, dengan ini secara resmi menyampaikan pengenaan SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) PERMANEN terhadap individu berikut:
Nama : Bastian Sanjaya
Username : @Djanqgo
Jabatan/Posisi : Staff
NIP/NIM : 199908092025061020
Keputusan ini diambil setelah melalui proses peninjauan internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan Themisius University. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan telah terbukti tidak memberikan kabar maupun konfirmasi dalam
jangka waktu yang lama serta secara nyata meninggalkan tanggung jawab dan kewajibannya di lingkungan Themisius University. Sikap tersebut menunjukkan kelalaian dan ketidak profesionalan yang berdampak pada terganggunya sistem kerja serta pelaksanaan kegiatan akademik, sehingga dinilai tidak sejalan dengan nilai, etika, dan aturan yang berlaku di Themisius University.
Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan secara resmi dari Themisius University dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (@UNSIUSBL).
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, yang bersangkutan dilarang secara tegas untuk mengakses, mengikuti, maupun terlibat dalam segala bentuk kegiatan atau area yang berada di lingkungan Themisius University @UNSIUS, serta tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di masa mendatang dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
REKTORAT THEMISIUS UNIVERSITY
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM