Dalam konteks penyidikan, pemblokiran memang dibutuhkan untuk mencegah pelaku melarikan dana atau menghapus jejak digital, tapi tetap harus melalui prosedur formal yang ketat.
Pemblokiran, baik itu rekening, data digital, atau akun medsos, tidak boleh dilakukan sepihak. Pasal 140 KUHAP mengatur bahwa izin hakim adalah syarat wajib. Namun, aturan ini tetap perlu dikritisi agar pelaksanaannya benar-benar ketat, transparan, diawasi, dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan. Hak warga harus tetap menjadi pusat perlindungan dalam setiap tindakan penyidikan.
[] Let's share the awareness
Pasal 140 KUHAP.
Karena kalau dilihat dari nomor 8D disini disebutkan "penilaian penyidik" sebagai alasan mendesak. Dan penilaian sifatnya subjektif, namun perlu dipahami juga kalau aturan ini muncul karena proses penyidikan berkaitan erat dengan praktek lapangan. Dan perlu digaris bawahi target penyidikan adalah mereka yang terduga terlibat tindak pidana yang sudah ditetapkan. Makanya klausul ini dimasukkan.
[] Let's share the awareness
3. Soal Penyitaan Barang dan; 4. Soal Penangkapan
Izin jadikan mereka menjadi satu pembahasan ya!
[] Let's share the awareness
Photo
Kita mulai dari prinsip dasar penangkapan dan penyitaan adalah dua tindakan kuat negara yang membatasi kebebasan (orang) dan hak milik (barang). Karena kuat, keduanya harus diatur ketat.
Penangkapan diatur pada Pasal 93–95 KUHAP dan penyitaan pada Pasal 112–113 KUHAP.
[] Let's share the awareness
Penangkapan diatur pada Pasal 93–95 KUHAP dan penyitaan pada Pasal 112–113 KUHAP.
Sebenernya penangkapan masih ada pasal lanjutannya kaya yang di Screenshot, tapi kita fokus ke pasal ini ya!
Intinya sederhana kalau aparat mau menangkap atau menyita, harus ada dasar hukum, prosedur, dan pengawasan. Bukan karena mood atau permintaan atasan.
Penangkapan tidak otomatis berarti orang itu bersalah. Penangkapan hanya langkah awal agar penyidikan berjalan dan yang terpenting adalah hak pembuktian tetap di pengadilan.
Penangkapan tidak otomatis berarti orang itu bersalah. Penangkapan hanya langkah awal agar penyidikan berjalan dan yang terpenting adalah hak pembuktian tetap di pengadilan.
Pasal 93–95 menangkap orang wajib memenuhi syarat yaitu ada dugaan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup, dan prosedur formal dipatuhi. (Bunyi pasal lengkap bicara soal siapa yang berwenang, tata cara, dan pengecualian tertangkap tangan.)
Banyak yang salah kaprah bilang “penangkapan bebas”. Tidak benar. Ada aturan kapan penyidik boleh langsung menangkap (tertangkap tangan) dan kapan harus minta izin atau surat perintah.
🏆1
Dan yang perlu kita ingat, bahwa saat penangkapan juga ada hal yang harus kita perhatikan. Yaitu Hak Hak saat ditangkap dan Waktu Penahanan Awal.
Hak-hak saat ditangkap orang yang ditangkap berhak tahu alasan penangkapan, berhak didampingi penasihat hukum, dan tidak boleh disiksa. Ini wajib dipahami publik agar tidak panik.
Waktu penahanan awal juga dibatasi ada ketentuan berapa lama seseorang boleh ditahan tanpa berkas lengkap atau tanpa dibawa ke penyidik/jaksa.
Hak-hak saat ditangkap orang yang ditangkap berhak tahu alasan penangkapan, berhak didampingi penasihat hukum, dan tidak boleh disiksa. Ini wajib dipahami publik agar tidak panik.
Waktu penahanan awal juga dibatasi ada ketentuan berapa lama seseorang boleh ditahan tanpa berkas lengkap atau tanpa dibawa ke penyidik/jaksa.
🏆1
Penyitaan (Pasal 112–113) kalau penyidik perlu mengamankan barang bukti seperti uang, ponsel, dokumen penyitaan wajib berbentuk tertulis dan berizin hakim (kecuali situasi tertangkap tangan darurat)
Mekanisme penyitaan yang benar penyidik ajukan permohonan tertulis ke pengadilan → hakim periksa alasan → kalau setuju, keluarkan izin → penyidik melaksanakan penyitaan disertai berita acara dan saksi.
Jika ada kondisi mendesak (bukti akan dihancurkan atau pelaku tertangkap tangan), penyidik boleh sita dulu, tetapi wajib melaporkan ke pengadilan dalam 2×24 jam untuk legalisasi.
Berita Acara Penyitaan wajib dibuat daftar barang, kondisi barang, tanda tangan penyidik, pemilik, dan saksi. Pemilik berhak menerima salinan. Ini mencegah klaim “barang hilang” atau “barang dipakai”.
Berita Acara Penyitaan wajib dibuat daftar barang, kondisi barang, tanda tangan penyidik, pemilik, dan saksi. Pemilik berhak menerima salinan. Ini mencegah klaim “barang hilang” atau “barang dipakai”.
Jadi setelah paham mekanismenya, tinggal mengawal penerapannya.