Dalam praktik hukum modern, penyadapan biasanya hanya boleh dilakukan untuk tindak pidana berat korupsi, terorisme, narkotika, human trafficking, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Tapi tetep harus dicatat, meskipun tidak semua orang akan disadap, pengawasan tetap harus ketat. Privasi warga negara tidak boleh dikorbankan hanya karena ada pasal yang memberi izin. Jadi UU soal penyadapan juga harus kita soroti setelah ini.
👍4
[] Let's share the awareness via @AnoMessBot
Silahkan bertanya disini kalau ada pertanyaan.
Ada pertanyaan nggak? Silahkan disampaikan disini soal pembahasan penyadapan.
[] Let's share the awareness
Pasal 140 KUHAP.
Pasal 140 KUHAP pada intinya mengatakan pemblokiran harus dilakukan berdasarkan izin hakim. Artinya tidak boleh seenaknya pihak penyidik atau pemerintah langsung memblokir tanpa persetujuan pengadilan. Nomor 1-6 sudah menjelaskan prosedural pemblokiran, dan batas maksimalnya.
Kenapa perlu izin hakim? Karena pemblokiran menyentuh kebebasan berbicara, akses informasi, dan kegiatan ekonomi online. Hakim memberi legitimasi agar tindakan itu tidak sewenang-wenang.
Izin hakim juga berfungsi melindungi dua hal sekaligus kepentingan penyidikan (mendapat bukti) dan hak publik (informasi dan kebebasan). Hakim harus menimbang kedua kepentingan ini.
Izin hakim juga berfungsi melindungi dua hal sekaligus kepentingan penyidikan (mendapat bukti) dan hak publik (informasi dan kebebasan). Hakim harus menimbang kedua kepentingan ini.
Dalam konteks penyidikan, pemblokiran memang dibutuhkan untuk mencegah pelaku melarikan dana atau menghapus jejak digital, tapi tetap harus melalui prosedur formal yang ketat.
Pemblokiran, baik itu rekening, data digital, atau akun medsos, tidak boleh dilakukan sepihak. Pasal 140 KUHAP mengatur bahwa izin hakim adalah syarat wajib. Namun, aturan ini tetap perlu dikritisi agar pelaksanaannya benar-benar ketat, transparan, diawasi, dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan. Hak warga harus tetap menjadi pusat perlindungan dalam setiap tindakan penyidikan.
[] Let's share the awareness
Pasal 140 KUHAP.
Karena kalau dilihat dari nomor 8D disini disebutkan "penilaian penyidik" sebagai alasan mendesak. Dan penilaian sifatnya subjektif, namun perlu dipahami juga kalau aturan ini muncul karena proses penyidikan berkaitan erat dengan praktek lapangan. Dan perlu digaris bawahi target penyidikan adalah mereka yang terduga terlibat tindak pidana yang sudah ditetapkan. Makanya klausul ini dimasukkan.
[] Let's share the awareness
3. Soal Penyitaan Barang dan; 4. Soal Penangkapan
Izin jadikan mereka menjadi satu pembahasan ya!
[] Let's share the awareness
Photo
Kita mulai dari prinsip dasar penangkapan dan penyitaan adalah dua tindakan kuat negara yang membatasi kebebasan (orang) dan hak milik (barang). Karena kuat, keduanya harus diatur ketat.
Penangkapan diatur pada Pasal 93–95 KUHAP dan penyitaan pada Pasal 112–113 KUHAP.
[] Let's share the awareness
Penangkapan diatur pada Pasal 93–95 KUHAP dan penyitaan pada Pasal 112–113 KUHAP.
Sebenernya penangkapan masih ada pasal lanjutannya kaya yang di Screenshot, tapi kita fokus ke pasal ini ya!
Intinya sederhana kalau aparat mau menangkap atau menyita, harus ada dasar hukum, prosedur, dan pengawasan. Bukan karena mood atau permintaan atasan.
Penangkapan tidak otomatis berarti orang itu bersalah. Penangkapan hanya langkah awal agar penyidikan berjalan dan yang terpenting adalah hak pembuktian tetap di pengadilan.
Penangkapan tidak otomatis berarti orang itu bersalah. Penangkapan hanya langkah awal agar penyidikan berjalan dan yang terpenting adalah hak pembuktian tetap di pengadilan.
Pasal 93–95 menangkap orang wajib memenuhi syarat yaitu ada dugaan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup, dan prosedur formal dipatuhi. (Bunyi pasal lengkap bicara soal siapa yang berwenang, tata cara, dan pengecualian tertangkap tangan.)