Pasal ini juga menyebut bahwa aturan lengkap soal penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus. Artinya, KUHAP cuma kasih “izin umum”, tapi teknisnya nanti harus dibahas lebih detail.
[] Let's share the awareness
Photo
Jadi ketika narasi pertama menyebutkan bahwa ini terjadi tanpa batasan yang jelas, jawabannya adalah Ada. Tapi batasan tersebut akan diatur dalam undang undang khusus.
Kenapa perlu undang-undang khusus? Karena penyadapan menyangkut hak privasi, dan itu termasuk hak yang sangat sensitif. Harus ada batasan yang jelas kapan boleh, siapa yang mengizinkan, dan bagaimana pengawasannya.
Jadi walaupun Pasal 136 memberi ruang penyadapan, penyidikan tetap tidak boleh asal-asalan. Semua tindakan harus punya alasan hukum yang kuat.
Penyadapan itu bentuk “alat paksa” seperti penangkapan atau penyitaan. Artinya harus dipakai hanya ketika benar-benar perlu, bukan karena penasaran atau ingin tahu urusan pribadi seseorang.
Penyadapan itu bentuk “alat paksa” seperti penangkapan atau penyitaan. Artinya harus dipakai hanya ketika benar-benar perlu, bukan karena penasaran atau ingin tahu urusan pribadi seseorang.
[] Let's share the awareness
Ini draft 20 Maret 2025, pasal penyadapan memang sempat dimasukkan. Tapi KUHAP sudah melalui banyak direvisi.
Bahkan kalau melihat darisini pun, mereka juga menetapkan batasan batasan khusus, seperti penyadapan harus mendapat izin pengadilan, atau keadaan mendesak seperti yang disebutkan di nomor 4.
Dalam praktik hukum modern, penyadapan biasanya hanya boleh dilakukan untuk tindak pidana berat korupsi, terorisme, narkotika, human trafficking, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Tapi tetep harus dicatat, meskipun tidak semua orang akan disadap, pengawasan tetap harus ketat. Privasi warga negara tidak boleh dikorbankan hanya karena ada pasal yang memberi izin. Jadi UU soal penyadapan juga harus kita soroti setelah ini.
👍4
[] Let's share the awareness via @AnoMessBot
Silahkan bertanya disini kalau ada pertanyaan.
Ada pertanyaan nggak? Silahkan disampaikan disini soal pembahasan penyadapan.
[] Let's share the awareness
Pasal 140 KUHAP.
Pasal 140 KUHAP pada intinya mengatakan pemblokiran harus dilakukan berdasarkan izin hakim. Artinya tidak boleh seenaknya pihak penyidik atau pemerintah langsung memblokir tanpa persetujuan pengadilan. Nomor 1-6 sudah menjelaskan prosedural pemblokiran, dan batas maksimalnya.
Kenapa perlu izin hakim? Karena pemblokiran menyentuh kebebasan berbicara, akses informasi, dan kegiatan ekonomi online. Hakim memberi legitimasi agar tindakan itu tidak sewenang-wenang.
Izin hakim juga berfungsi melindungi dua hal sekaligus kepentingan penyidikan (mendapat bukti) dan hak publik (informasi dan kebebasan). Hakim harus menimbang kedua kepentingan ini.
Izin hakim juga berfungsi melindungi dua hal sekaligus kepentingan penyidikan (mendapat bukti) dan hak publik (informasi dan kebebasan). Hakim harus menimbang kedua kepentingan ini.
Dalam konteks penyidikan, pemblokiran memang dibutuhkan untuk mencegah pelaku melarikan dana atau menghapus jejak digital, tapi tetap harus melalui prosedur formal yang ketat.
Pemblokiran, baik itu rekening, data digital, atau akun medsos, tidak boleh dilakukan sepihak. Pasal 140 KUHAP mengatur bahwa izin hakim adalah syarat wajib. Namun, aturan ini tetap perlu dikritisi agar pelaksanaannya benar-benar ketat, transparan, diawasi, dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan. Hak warga harus tetap menjadi pusat perlindungan dalam setiap tindakan penyidikan.
[] Let's share the awareness
Pasal 140 KUHAP.
Karena kalau dilihat dari nomor 8D disini disebutkan "penilaian penyidik" sebagai alasan mendesak. Dan penilaian sifatnya subjektif, namun perlu dipahami juga kalau aturan ini muncul karena proses penyidikan berkaitan erat dengan praktek lapangan. Dan perlu digaris bawahi target penyidikan adalah mereka yang terduga terlibat tindak pidana yang sudah ditetapkan. Makanya klausul ini dimasukkan.
[] Let's share the awareness
3. Soal Penyitaan Barang dan; 4. Soal Penangkapan
Izin jadikan mereka menjadi satu pembahasan ya!