[] Let's share the awareness
781 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
[] Let's share the awareness
Photo
1. Soal Penyadapan, apakah benar polisi bisa melakukan Penyadapan secara Liar?
Kita lihat uu nya ya, Penyadapan disebutkan dalam KUHAP Pasal 136
[] Let's share the awareness
Photo
Pasal 136 KUHAP pada dasarnya bilang penyidik boleh melakukan penyadapan, tapi hanya kalau itu penting untuk penyidikan. Jadi bukan dipakai sembarangan, bukan untuk “mengintip” kehidupan pribadi orang secara bebas.
Yang perlu dicatat tidak semua orang akan disadap. Penyadapan hanya dilakukan untuk perkara tertentu, biasanya kasus yang serius dan membutuhkan bukti yang sulit diperoleh lewat cara biasa.
🏆1
Pasal ini juga menyebut bahwa aturan lengkap soal penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus. Artinya, KUHAP cuma kasih “izin umum”, tapi teknisnya nanti harus dibahas lebih detail.
[] Let's share the awareness
Photo
Jadi ketika narasi pertama menyebutkan bahwa ini terjadi tanpa batasan yang jelas, jawabannya adalah Ada. Tapi batasan tersebut akan diatur dalam undang undang khusus.
Kenapa perlu undang-undang khusus? Karena penyadapan menyangkut hak privasi, dan itu termasuk hak yang sangat sensitif. Harus ada batasan yang jelas kapan boleh, siapa yang mengizinkan, dan bagaimana pengawasannya.
Jadi walaupun Pasal 136 memberi ruang penyadapan, penyidikan tetap tidak boleh asal-asalan. Semua tindakan harus punya alasan hukum yang kuat.

Penyadapan itu bentuk “alat paksa” seperti penangkapan atau penyitaan. Artinya harus dipakai hanya ketika benar-benar perlu, bukan karena penasaran atau ingin tahu urusan pribadi seseorang.
Ini draft 20 Maret 2025, pasal penyadapan memang sempat dimasukkan. Tapi KUHAP sudah melalui banyak direvisi.
[] Let's share the awareness
Ini draft 20 Maret 2025, pasal penyadapan memang sempat dimasukkan. Tapi KUHAP sudah melalui banyak direvisi.
Bahkan kalau melihat darisini pun, mereka juga menetapkan batasan batasan khusus, seperti penyadapan harus mendapat izin pengadilan, atau keadaan mendesak seperti yang disebutkan di nomor 4.
Dalam praktik hukum modern, penyadapan biasanya hanya boleh dilakukan untuk tindak pidana berat korupsi, terorisme, narkotika, human trafficking, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Tapi tetep harus dicatat, meskipun tidak semua orang akan disadap, pengawasan tetap harus ketat. Privasi warga negara tidak boleh dikorbankan hanya karena ada pasal yang memberi izin. Jadi UU soal penyadapan juga harus kita soroti setelah ini.
👍4
[] Let's share the awareness via @AnoMessBot
Silahkan bertanya disini kalau ada pertanyaan.
Ada pertanyaan nggak? Silahkan disampaikan disini soal pembahasan penyadapan.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
2. Soal Pemblokiran Rekening dan Data Digital.
[] Let's share the awareness
Pasal 140 KUHAP.
Pasal 140 KUHAP pada intinya mengatakan pemblokiran harus dilakukan berdasarkan izin hakim. Artinya tidak boleh seenaknya pihak penyidik atau pemerintah langsung memblokir tanpa persetujuan pengadilan. Nomor 1-6 sudah menjelaskan prosedural pemblokiran, dan batas maksimalnya.
Kenapa perlu izin hakim? Karena pemblokiran menyentuh kebebasan berbicara, akses informasi, dan kegiatan ekonomi online. Hakim memberi legitimasi agar tindakan itu tidak sewenang-wenang.

Izin hakim juga berfungsi melindungi dua hal sekaligus kepentingan penyidikan (mendapat bukti) dan hak publik (informasi dan kebebasan). Hakim harus menimbang kedua kepentingan ini.
Dalam konteks penyidikan, pemblokiran memang dibutuhkan untuk mencegah pelaku melarikan dana atau menghapus jejak digital, tapi tetap harus melalui prosedur formal yang ketat.