Nah, sekarang masuk ke pengertian Penyidikan dan Penyelidikan. Karena KUHAP nggak jauh jauh darisana, bahkan sebagian aturannya memang mengatur soal itu.
Secara hukum, penyelidikan adalah tindakan polisi untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Masih tahap penjajakan, belum menetapkan siapa yang bersalah.
Sedangkan penyidikan adalah proses setelah polisi yakin bahwa suatu peristiwa itu benar mengandung unsur pidana. Di tahap ini, polisi masuk ke ranah “siapa pelakunya?”, “apa buktinya?”, “bagaimana kejadiannya?”.
Bisa dibilang, penyelidikan itu fase “observasi”, sedangkan penyidikan adalah fase “intervensi”.
Jadi, kalau suatu hal masih melalui fase penyelidikan, disini tindak pidana belum ditetapkan, tapi setelah penyidikan, tindak pidana sudah ada dan diyakini. Tinggal mengusut kelanjutannya.
Sekarang masuk ke pembahasan pasal pasal tersebut.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20251118-081025-6744.pdf
Temen temen bisa sambil cek dulu ya link ini, ini adalah berkas KUHAP terbaru yang di upload di web resmi DPR.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20251118-081025-6744.pdf
Temen temen bisa sambil cek dulu ya link ini, ini adalah berkas KUHAP terbaru yang di upload di web resmi DPR.
[] Let's share the awareness
Photo
1. Soal Penyadapan, apakah benar polisi bisa melakukan Penyadapan secara Liar?
Kita lihat uu nya ya, Penyadapan disebutkan dalam KUHAP Pasal 136
[] Let's share the awareness
Photo
Pasal 136 KUHAP pada dasarnya bilang penyidik boleh melakukan penyadapan, tapi hanya kalau itu penting untuk penyidikan. Jadi bukan dipakai sembarangan, bukan untuk “mengintip” kehidupan pribadi orang secara bebas.
[] Let's share the awareness
Pasal 136 KUHAP pada dasarnya bilang penyidik boleh melakukan penyadapan, tapi hanya kalau itu penting untuk penyidikan. Jadi bukan dipakai sembarangan, bukan untuk “mengintip” kehidupan pribadi orang secara bebas.
Nah, tapi balik lagi, kasus ini harus sudah disebut PENYIDIKAN, yang mana artinya, sudah ditetapkan tindak pidana.
Yang perlu dicatat tidak semua orang akan disadap. Penyadapan hanya dilakukan untuk perkara tertentu, biasanya kasus yang serius dan membutuhkan bukti yang sulit diperoleh lewat cara biasa.
🏆1
Pasal ini juga menyebut bahwa aturan lengkap soal penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus. Artinya, KUHAP cuma kasih “izin umum”, tapi teknisnya nanti harus dibahas lebih detail.
[] Let's share the awareness
Photo
Jadi ketika narasi pertama menyebutkan bahwa ini terjadi tanpa batasan yang jelas, jawabannya adalah Ada. Tapi batasan tersebut akan diatur dalam undang undang khusus.
Kenapa perlu undang-undang khusus? Karena penyadapan menyangkut hak privasi, dan itu termasuk hak yang sangat sensitif. Harus ada batasan yang jelas kapan boleh, siapa yang mengizinkan, dan bagaimana pengawasannya.
Jadi walaupun Pasal 136 memberi ruang penyadapan, penyidikan tetap tidak boleh asal-asalan. Semua tindakan harus punya alasan hukum yang kuat.
Penyadapan itu bentuk “alat paksa” seperti penangkapan atau penyitaan. Artinya harus dipakai hanya ketika benar-benar perlu, bukan karena penasaran atau ingin tahu urusan pribadi seseorang.
Penyadapan itu bentuk “alat paksa” seperti penangkapan atau penyitaan. Artinya harus dipakai hanya ketika benar-benar perlu, bukan karena penasaran atau ingin tahu urusan pribadi seseorang.