Kita bedah satu satu yang ada disini, dengan membandingkan dengan file resmi RKUHAP dari web DPR ya.
🏆2
Disini benar, emang ada sedikit masalah dari UU KUHAP, cuma enggak separah yang dinarasikan oleh kebanyakan orang.
🏆2
Pertama sebelum mulai memahami sesuatu, belajar definisi dasar dulu ya, apa itu KUHAP, fungsinya, dan lain lain.
🏆4
KUHAP itu ibarat peta jalan dalam proses hukum pidana. Tanpa KUHAP, penegak hukum bisa berjalan semaunya, dan warga bisa kehilangan kepastian. Secara hukum, KUHAP adalah undang undang yang mengatur prosedur mulai dari seseorang dilaporkan, diperiksa, sampai akhirnya masuk ke pengadilan.
Fungsi utama KUHAP adalah memastikan proses berjalan terukur dan tidak semena-mena. Kalau tidak diatur, penangkapan bisa jadi asal comot. Dengan KUHAP, ada batasan waktu, hak tersangka, sampai tata cara penyitaan.
Dan perlu digaris bawahi, kalau KUHAP itu nggak cuma mengatur polisi, tapi juga jaksa, hakim, dan bagian penyidik yang lain.
Ada juga fungsi perlindungan HAM di dalam KUHAP, yang sering dilupakan. Misalnya, tersangka berhak didampingi pengacara, berhak tahu alasan dia ditangkap, dan tidak boleh disiksa.
Nah, sekarang masuk ke pengertian Penyidikan dan Penyelidikan. Karena KUHAP nggak jauh jauh darisana, bahkan sebagian aturannya memang mengatur soal itu.
Secara hukum, penyelidikan adalah tindakan polisi untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Masih tahap penjajakan, belum menetapkan siapa yang bersalah.
Sedangkan penyidikan adalah proses setelah polisi yakin bahwa suatu peristiwa itu benar mengandung unsur pidana. Di tahap ini, polisi masuk ke ranah “siapa pelakunya?”, “apa buktinya?”, “bagaimana kejadiannya?”.
Bisa dibilang, penyelidikan itu fase “observasi”, sedangkan penyidikan adalah fase “intervensi”.
Jadi, kalau suatu hal masih melalui fase penyelidikan, disini tindak pidana belum ditetapkan, tapi setelah penyidikan, tindak pidana sudah ada dan diyakini. Tinggal mengusut kelanjutannya.
Sekarang masuk ke pembahasan pasal pasal tersebut.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20251118-081025-6744.pdf
Temen temen bisa sambil cek dulu ya link ini, ini adalah berkas KUHAP terbaru yang di upload di web resmi DPR.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20251118-081025-6744.pdf
Temen temen bisa sambil cek dulu ya link ini, ini adalah berkas KUHAP terbaru yang di upload di web resmi DPR.
[] Let's share the awareness
Photo
1. Soal Penyadapan, apakah benar polisi bisa melakukan Penyadapan secara Liar?