[] Let's share the awareness
781 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
Sekarang soal tunjangan uang sidang. Logikanya, ikut sidang itu tugas utama DPR. Mereka dipilih rakyat untuk hadir, membahas, dan membuat keputusan. Tapi ironisnya, setiap kali hadir sidang, mereka masih dapat tunjangan uang sidang.
Analogi gampangnya bayangkan seorang guru dapat gaji karena mengajar. Tapi setiap kali masuk kelas, dia minta uang tambahan “uang hadir”. Kalau begitu, fungsi gaji pokok jadi apa? Inilah yang membuat publik merasa aturan uang sidang tidak masuk akal.
Dalam perspektif hukum, pemberian tunjangan uang sidang bisa bertabrakan dengan prinsip asas kepatutan. Asas ini ada dalam hukum administrasi, yang intinya pejabat negara tidak boleh menerima fasilitas yang berlebihan atau bertumpuk tanpa alasan kuat. Kalau sidang adalah tugas pokok, maka membayar lagi dengan tunjangan tambahan adalah double benefit
Lebih jauh lagi, pemberian tunjangan sidang bisa membuat motivasi anggota DPR jadi keliru. Mereka hadir bukan karena kewajiban moral kepada rakyat, tapi karena ada uangnya. Padahal, konstitusi menekankan amanah rakyat sebagai landasan kerja wakil rakyat.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Sekarang masuk ke tunjangan kehormatan. Ini yang paling sering dipertanyakan, karena dasarnya bukan undang-undang, tapi hanya Surat Izin Prinsip Menkeu No. S-311/MK.02/2025. Surat ini bukan produk hukum formal setingkat undang-undang atau PP, tapi hanya persetujuan administratif.
Masalahnya, kok bisa hak sebesar ini hanya diatur lewat surat izin prinsip, bukan lewat mekanisme hukum yang lebih kuat? Dalam teori hukum, kekuatan hukum surat menteri jauh lebih lemah daripada undang-undang. Artinya, tunjangan kehormatan punya dasar hukum yang rapuh.
Dari sisi hukum administrasi, surat izin prinsip tidak punya kekuatan mengikat publik. Artinya, rakyat tidak bisa menguji atau menggugat surat itu ke Mahkamah Agung (uji materiil), karena bukan termasuk peraturan perundang-undangan. Di sinilah masalah besar pertama pengeluaran negara ratusan miliar rupiah disandarkan pada dasar hukum yang tidak bisa diuji publik.
Seorang ahli hukum administrasi, Prof. Zainal Arifin Mochtar, pernah bilang, “Kalau bicara uang negara, dasar hukumnya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau hanya surat menteri, itu artinya pintu abu-abu terbuka lebar."
Dari sisi nominal, tunjangan kehormatan juga besar bisa belasan juta rupiah. Alasannya, supaya anggota DPR dihormati karena statusnya. Tapi mari jujur apakah rasa hormat harus dibeli dengan uang rakyat?

Dari segi asas keuangan negara, pengeluaran harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tapi surat izin prinsip ini tidak jelas hitungannya berapa, alokasinya bagaimana, dan apa indikator keberhasilannya.
Kalau dibandingkan dengan gaji guru atau tenaga kesehatan yang diatur jelas lewat PP bahkan UU, tunjangan kehormatan DPR hanya lewat surat Menkeu. Artinya, nasib pejabat lebih cepat diurus dibanding rakyat.
Secara teori hukum tata negara, DPR adalah lembaga tinggi negara yang seharusnya punya kedudukan jelas dalam UU soal keuangannya. Tapi anehnya, soal tunjangan kehormatan tidak ada dalam UU, melainkan diakali lewat surat izin prinsip. Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penyusunan hukum keuangan negara.

Kalau kita ibaratkan DPR itu gedung megah, tapi fondasinya cuma dari kayu rapuh. Begitu ada angin kencang (kritik publik atau krisis ekonomi), runtuhlah semua legitimasi mereka.
Pemberian tunjangan kehormatan lewat surat ini juga bertabrakan dengan asas persamaan di depan hukum. Kenapa hanya DPR yang diberi tunjangan kehormatan lewat mekanisme kilat, sementara profesi lain tidak? Guru, dokter, tentara, polisi, bahkan hakim, semua harus menunggu regulasi formal.
Lagian buat apasih tunjangan kehormatan? Kehormatan semestinya datang dari kinerja dan moral, bukan dari uang tambahan. Kalau DPR mau dihormati, kerja yang bener, bukannya malah malak duit rakyat.
Kejanggalan lain surat ini lahir di tahun 2025, padahal kondisi keuangan negara sedang ketat. Subsidi untuk rakyat dipotong, bansos sering telat, tapi DPR malah dapat tunjangan baru lewat surat Menkeu.

Ini menunjukkan prioritas politik pemerintah dan DPR tidak sinkron dengan kebutuhan rakyat.
Kalau ditanya kenapa surat ini bisa lolos, jawabannya ada di sistem politik kita. DPR dan pemerintah saling membutuhkan. DPR butuh fasilitas, pemerintah butuh dukungan politik di parlemen. Akhirnya, barter terjadi dalam bentuk surat izin prinsip.

Surat izin prinsip ini juga memunculkan pertanyaan soal kontrol internal Kementerian Keuangan. Apakah tidak ada pejabat yang mempertanyakan dasar hukumnya? Atau semua diam karena tahu ini untuk DPR?

Kalau benar begitu, artinya ada krisis integritas di birokrasi.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Jadi, jumlah THP (Take Home Pay) anggota DPR setelah potongan kecil pada tunjangan perumahan, listrik, telepon, dan komunikasi intensif, masih berada di angka sekitar Rp 70–80 juta per bulan (tergantung posisi dan jabatan). Itu belum termasuk fasilitas lain seperti kendaraan dinas, asuransi, biaya kunjungan kerja, serta honorarium rapat. Artinya, meskipun ada pengumuman pemangkasan, yang dipotong hanyalah tunjangan-tunjangan kecil.
Kalau ditilik dengan hukum administrasi negara, pemangkasan yang hanya menyasar hal kecil ini tidak memenuhi asas efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Kalau pemerintah dan DPR serius, seharusnya yang dipangkas adalah tunjangan besar yang tidak punya relevansi langsung dengan pelayanan publik.
Selain itu, praktik pemberian tunjangan berlapis ini rawan masuk ke ranah perbuatan melawan hukum dalam kacamata hukum perdata maupun temuan kerugian negara dalam audit BPK. Kenapa? Karena banyak tunjangan yang dobel fungsi. Misalnya, ada gaji pokok, sudah ditambah tunjangan jabatan, lalu ditambah honorarium rapat. Padahal semua itu membayar pekerjaan yang sama. Kalau di perusahaan swasta, manajemen seperti ini bisa dianggap penyalahgunaan anggaran. Tapi di DPR, ia dilegalkan lewat surat Menkeu atau aturan internal.