Ahli hukum administrasi negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, pernah menegaskan bahwa “efisiensi anggaran negara harus menyentuh pos-pos besar, bukan sekadar kosmetik politik.”
Selain itu, tunjangan komunikasi intensif Rp20 juta per bulan sangat janggal. Dengan era digital sekarang, komunikasi bisa dilakukan murah lewat WhatsApp, Zoom, atau email. Jadi kenapa rakyat harus membiayai komunikasi DPR puluhan juta per bulan? Logikanya tidak masuk akal.
Lagian tunjangan komunikasi itu digunakan untuk komunikasi dengan rakyat salah satunya, tapi faktanya?????
INFO JAKARTA #KAWALTUNTUTAN
Photo
Sekarang pembahasannya kesini ya teman teman.
Mari mulai dari tunjangan jabatan. Aturannya ada di PP No. 59 Tahun 2003. Isinya memang memberi hak kepada pimpinan dan anggota DPR berupa tunjangan jabatan. Sekilas, ini wajar. Sama seperti di kantor biasa, seorang manajer dapat tunjangan jabatan. Tapi bedanya, anggota DPR itu sudah menerima gaji pokok plus berbagai tunjangan lain. Jadi kalau masih diberi tunjangan jabatan, itu mirip seseorang yang sudah dibayar karena jadi bos, tapi masih minta ekstra uang karena jabatannya “bos”
Dalam hukum administrasi negara, prinsipnya adalah “tidak boleh ada duplikasi manfaat”. Kalau gaji pokok sudah mencakup jabatan, maka tunjangan jabatan yang sifatnya duplikatif bisa dipersoalkan. Ini yang bikin publik bertanya apakah DPR benar-benar butuh tunjangan ini, atau hanya akal-akalan aturan lama yang tidak pernah diperbarui?
Tunjangan jabatan DPR juga tidak kecil. Nilainya bisa belasan juta per bulan, tergantung posisi (pimpinan komisi, ketua fraksi, dsb). Bayangkan kalau ada seratus lebih anggota yang memegang posisi tertentu, APBN bisa habis ratusan miliar hanya untuk “jabatan”.
Sekarang soal tunjangan uang sidang. Logikanya, ikut sidang itu tugas utama DPR. Mereka dipilih rakyat untuk hadir, membahas, dan membuat keputusan. Tapi ironisnya, setiap kali hadir sidang, mereka masih dapat tunjangan uang sidang.
Analogi gampangnya bayangkan seorang guru dapat gaji karena mengajar. Tapi setiap kali masuk kelas, dia minta uang tambahan “uang hadir”. Kalau begitu, fungsi gaji pokok jadi apa? Inilah yang membuat publik merasa aturan uang sidang tidak masuk akal.
Dalam perspektif hukum, pemberian tunjangan uang sidang bisa bertabrakan dengan prinsip asas kepatutan. Asas ini ada dalam hukum administrasi, yang intinya pejabat negara tidak boleh menerima fasilitas yang berlebihan atau bertumpuk tanpa alasan kuat. Kalau sidang adalah tugas pokok, maka membayar lagi dengan tunjangan tambahan adalah double benefit
Lebih jauh lagi, pemberian tunjangan sidang bisa membuat motivasi anggota DPR jadi keliru. Mereka hadir bukan karena kewajiban moral kepada rakyat, tapi karena ada uangnya. Padahal, konstitusi menekankan amanah rakyat sebagai landasan kerja wakil rakyat.
Sekarang masuk ke tunjangan kehormatan. Ini yang paling sering dipertanyakan, karena dasarnya bukan undang-undang, tapi hanya Surat Izin Prinsip Menkeu No. S-311/MK.02/2025. Surat ini bukan produk hukum formal setingkat undang-undang atau PP, tapi hanya persetujuan administratif.
Masalahnya, kok bisa hak sebesar ini hanya diatur lewat surat izin prinsip, bukan lewat mekanisme hukum yang lebih kuat? Dalam teori hukum, kekuatan hukum surat menteri jauh lebih lemah daripada undang-undang. Artinya, tunjangan kehormatan punya dasar hukum yang rapuh.
[] Let's share the awareness
karena kalau dilihat dari sini, tunjangan yang nominalnya "gede" itu rata rata baru disahin tahun ini, ibaratnya mereka hanya baru membatalkan beberapa tunjangan aja, dan masih banyak tunjangan besar lainnya.
Dan seperti yang udah aku jelaskan disini, tunjangan dari peraturan inilah yang nominalnya sangat besar.
Dari sisi hukum administrasi, surat izin prinsip tidak punya kekuatan mengikat publik. Artinya, rakyat tidak bisa menguji atau menggugat surat itu ke Mahkamah Agung (uji materiil), karena bukan termasuk peraturan perundang-undangan. Di sinilah masalah besar pertama pengeluaran negara ratusan miliar rupiah disandarkan pada dasar hukum yang tidak bisa diuji publik.
Seorang ahli hukum administrasi, Prof. Zainal Arifin Mochtar, pernah bilang, “Kalau bicara uang negara, dasar hukumnya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau hanya surat menteri, itu artinya pintu abu-abu terbuka lebar."
Dari sisi nominal, tunjangan kehormatan juga besar bisa belasan juta rupiah. Alasannya, supaya anggota DPR dihormati karena statusnya. Tapi mari jujur apakah rasa hormat harus dibeli dengan uang rakyat?
Dari segi asas keuangan negara, pengeluaran harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tapi surat izin prinsip ini tidak jelas hitungannya berapa, alokasinya bagaimana, dan apa indikator keberhasilannya.
Dari segi asas keuangan negara, pengeluaran harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tapi surat izin prinsip ini tidak jelas hitungannya berapa, alokasinya bagaimana, dan apa indikator keberhasilannya.
Kalau dibandingkan dengan gaji guru atau tenaga kesehatan yang diatur jelas lewat PP bahkan UU, tunjangan kehormatan DPR hanya lewat surat Menkeu. Artinya, nasib pejabat lebih cepat diurus dibanding rakyat.
Secara teori hukum tata negara, DPR adalah lembaga tinggi negara yang seharusnya punya kedudukan jelas dalam UU soal keuangannya. Tapi anehnya, soal tunjangan kehormatan tidak ada dalam UU, melainkan diakali lewat surat izin prinsip. Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penyusunan hukum keuangan negara.
Kalau kita ibaratkan DPR itu gedung megah, tapi fondasinya cuma dari kayu rapuh. Begitu ada angin kencang (kritik publik atau krisis ekonomi), runtuhlah semua legitimasi mereka.
Kalau kita ibaratkan DPR itu gedung megah, tapi fondasinya cuma dari kayu rapuh. Begitu ada angin kencang (kritik publik atau krisis ekonomi), runtuhlah semua legitimasi mereka.