Kalau kita dengar kata itu, pasti yang terbayang acara resmi negara, misalnya pertemuan antarparlemen dunia atau sidang PBB. Tapi kenyataannya, banyak kegiatan internasional yang bisa dipoles jadi “kenegaraan”. Misalnya seminar, forum bisnis, atau pertemuan partai politik di luar negeri
Logika awalnya benar perjalanan luar negeri bisa jadi penting kalau memang untuk kepentingan rakyat, misalnya diplomasi, studi banding, atau konferensi resmi. Dalam teori hukum tata negara, fungsi DPR memang salah satunya menjalin hubungan internasional
Tapi masalahnya muncul di realita. Kebanyakan perjalanan luar negeri DPR selama ini tidak terasa dampaknya buat rakyat. Mereka pulang bawa laporan tebal, tapi rakyat di bawah tetap tidak merasakan manfaat nyata. Jadi siapa yang paling diuntungkan? Anggota DPR sendiri.
Nah kalau DPR bilang moratorium tapi tetap buka celah “boleh pergi kalau undangan kenegaraan”, itu bisa ditafsirkan luas. Seminar internasional? Bisa dibilang kenegaraan. Forum ekonomi? Bisa dibilang kenegaraan juga. Akhirnya aturan ini jadi sekadar basa-basi politik
Karena moratorium seperti ini hanya mengurangi sedikit beban APBN, sementara kebocoran anggaran lain masih jauh lebih besar. Padahal yang kita mau itu hal-hal yang dibiayai negara seharusnya untuk kepentingan rakyat.
Darisini apa ada pertanyaan? Karena selanjutnya akan membahas point ketiga sekaligus bedah THP untuk DPR, jadi pertanyaan soal dua kebijakan diatas silahkan ditanyakan disini biar langsung dijelaskan.
Jeng jeng jeng, saatnya membahas tuntutan ketiga sekaligus THP DPR.
[] SUARA KITA.
DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi langganan
Disebutkan akan dievaluasi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Pertanyaannya: kenapa hanya ini yang dipotong? Padahal ada tunjangan besar seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan lain lainnya.
Kalau benar ingin efisiensi, seharusnya pemangkasan dilakukan menyeluruh. Pasal 23 UUD 1945 sudah jelas: semua pengeluaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Padahal, ada tunjangan jauh lebih besar, seperti tunjangan kehormatan (Rp7,1 juta), tunjangan komunikasi (Rp20 juta), dan fungsi-fungsi konstitusional (Rp8 juta per bidang). Kalau memang serius mau hemat, kenapa yang besar tidak disentuh?
Ini ibarat orang yang bilang mau diet, tapi yang dikurangi cuma es teh manis, sementara tetap makan nasi padang pakai rendang, ayam, dan gulai. Akhirnya, ya tetap saja boros.
Ahli hukum administrasi negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, pernah menegaskan bahwa “efisiensi anggaran negara harus menyentuh pos-pos besar, bukan sekadar kosmetik politik.”
Selain itu, tunjangan komunikasi intensif Rp20 juta per bulan sangat janggal. Dengan era digital sekarang, komunikasi bisa dilakukan murah lewat WhatsApp, Zoom, atau email. Jadi kenapa rakyat harus membiayai komunikasi DPR puluhan juta per bulan? Logikanya tidak masuk akal.
Lagian tunjangan komunikasi itu digunakan untuk komunikasi dengan rakyat salah satunya, tapi faktanya?????
INFO JAKARTA #KAWALTUNTUTAN
Photo
Sekarang pembahasannya kesini ya teman teman.
Mari mulai dari tunjangan jabatan. Aturannya ada di PP No. 59 Tahun 2003. Isinya memang memberi hak kepada pimpinan dan anggota DPR berupa tunjangan jabatan. Sekilas, ini wajar. Sama seperti di kantor biasa, seorang manajer dapat tunjangan jabatan. Tapi bedanya, anggota DPR itu sudah menerima gaji pokok plus berbagai tunjangan lain. Jadi kalau masih diberi tunjangan jabatan, itu mirip seseorang yang sudah dibayar karena jadi bos, tapi masih minta ekstra uang karena jabatannya “bos”
Dalam hukum administrasi negara, prinsipnya adalah “tidak boleh ada duplikasi manfaat”. Kalau gaji pokok sudah mencakup jabatan, maka tunjangan jabatan yang sifatnya duplikatif bisa dipersoalkan. Ini yang bikin publik bertanya apakah DPR benar-benar butuh tunjangan ini, atau hanya akal-akalan aturan lama yang tidak pernah diperbarui?
Tunjangan jabatan DPR juga tidak kecil. Nilainya bisa belasan juta per bulan, tergantung posisi (pimpinan komisi, ketua fraksi, dsb). Bayangkan kalau ada seratus lebih anggota yang memegang posisi tertentu, APBN bisa habis ratusan miliar hanya untuk “jabatan”.