[] Let's share the awareness
786 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
Akibat tafsir karet ini, hukum bisa jadi senjata politik. Siapa yang tidak sejalan dengan penguasa, bisa dituduh memperkaya atau menguntungkan pihak lain.
Kasus nyatanya Tom Lembong. Dia bukan pejabat yang pegang anggaran langsung, tapi bisa terseret dengan alasan “menguntungkan pihak lain”.
Sekarang bayangkan kalau UU Perampasan Aset dipaksakan sebelum UU Tipikor direvisi. Orang yang kena pasal karet bisa langsung disita asetnya, meskipun belum tentu terbukti korupsi. Bukannya uang rakyat kembali, malah hak rakyat bisa dirampas atas nama “pemberantasan korupsi”

Itulah kenapa UU Tipikor harus jadi prioritas. Pasal 2 & 3 perlu direvisi agar jelas soal apa itu “memperkaya diri sendiri”, bagaimana cara mengukur kerugian negara, dan kapan sebuah perbuatan bisa disebut korupsi. Tanpa kepastian hukum, semua orang bisa jadi tersangka
Jadi, kalau UU Tipikor tidak diperbaiki, UU Perampasan Aset hanya akan jadi senjata baru penguasa. Yang rugi bukan cuma orang-orang yang dikriminalisasi, tapi kita semua, karena uang negara tetap bocor ke koruptor, sementara rakyat kecil makin rentan jadi korban hukum yang bengkok
Karena itu, perjuangan kita harus jelas revisi Pasal 2 & 3 UU Tipikor dulu, perkuat kewenangan KPK, baru dorong UU Perampasan Aset. Kalau urutannya terbalik, yang dirampas bukan harta koruptor, tapi hak rakyat. Inilah saatnya publik bersuara lantang: kita tidak butuh hukum yang dipakai untuk menakuti rakyat.
Tetep semangat terus dan saling jaga ya.

Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Mengutip kembali soal pernyataan ini ya temen temen. Alangkah baiknya sembari mengawal kalian juga memberikan penghormatan untuk hukum dan undang undang yang sudah berlaku.

Hal hal seperti, pengusutan kasus korban, penegakan Hak Asasi Manusia, silahkan diserahkan dan dikembalikan kepada yang berwenang. Sekali lagi, Indonesia memiliki hukum yang bersifat memaksa dan mengikat. Maka kita tidak bisa mengabaikan prosedural atau hal hal yang sudah ditetapkan oleh hukum.

Tapi ingat, memberikan ruang hukum bukan berarti mengabaikan pengawasan. Pengawasan dan pengawalan tetap harus kita lakukan secara penuh, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang sudah berlaku.
👍8
Tetep semangat terus dan saling jaga ya.

Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.
👍2
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Mulai Sekarang bisa melihat daftar pembahasan, setiap pembahasan baru juga akan langsung dimasukkan ke daftar.
Bisa ditanyakan melalui Anomess jika ada pertanyaan yang berkaitan dengan isu ini atau hal lainnya.
Disclaimer : Kami menyadari adanya keterbatasan pengetahuan, oleh karena itu, jika kedepannya ada pertanyaan yang tidak terjawab dengan alasan kurangnya kapabilitas kami untuk berbicara tentang hal tersebut, kami mohon maaf sebesar besarnya.
Tetep semangat terus dan saling jaga ya.

Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.
🏆13
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Psst, seharusnya sih dikenain hukuman pidana khusus akibat menghilangkan nyawa orang karena kealpaan sih.. sesuai Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Keren insight dari MinJak ini, tapi nggak bisa melupakan fakta mobil rantis sempat berhenti sebelum melindas korban gaboleh dilupain, minimal banget kena 336 KUHP karena ada "Kesadaran bahwa tindakannya dapat menghilangkan nyawa seseorang".

Seperti yang udah saya kutip sebelumnya disini, kasus ini jangan cuma berhenti di pencopotan jabatan aja, usahakan biar benar benar lanjut ke meja pidana dengan tuntutan yang disesuaikan, tapi sejauh ini sudah bagus karena kode etik polisi menyatakan dan mengakui itu sebagai pelanggaran berat.
👍7
Tetep semangat terus dan saling jaga ya.

Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk @InfoDemoJakarta buat info aksi dan update lainnya.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from [] SUARA KITA.
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI sejak 31 Agustus 2025
2. DPR RI tidak akan keluar negri kecuali undangan kenegaraan sejak 1 September 2025
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi langganan
4. Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan diberikan gaji lagi
5. Pemimpin DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI
6. DPR RI akan memperkuat transparasi dan partisipasi publik