Pak Presiden, rakyat turun ke jalan bukan untuk hura-hura, tapi karena negara yang bapak pimpin semakin jauh dari konstitusi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan ancaman. Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan jadi alat represi. Anggaran negara wajib digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk pesta pejabat. Semua ini bukan sekadar keluhan, tapi perintah jelas dari UUD 1945. Yang seharusnya bapak lakukan adalah menghormati hak konstitusional rakyat, menghentikan brutalitas aparat, dan memastikan anggaran dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kalau bapak terus menutup mata dan telinga, berlindung dengan kata “akan” tanpa tindakan nyata, rakyat akan semakin yakin bahwa pemerintah hari ini tidak layak dipercaya. Janji tanpa mekanisme, hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta pejabat yang tetap nyaman meski gagal, semua itu menunjukkan bahwa bapak lebih sibuk menjaga kekuasaan daripada menjalankan amanat rakyat.
Ingat, konstitusi bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat. Jika bapak terus gagal memahami tuntutan rakyat, sejarah akan mencatat Prabowo sebagai presiden yang dipilih rakyat, tapi justru mengkhianati mereka. Dan saat itu terjadi, legitimasi bapak akan runtuh jauh sebelum masa jabatan berakhir.
Kalau bapak terus menutup mata dan telinga, berlindung dengan kata “akan” tanpa tindakan nyata, rakyat akan semakin yakin bahwa pemerintah hari ini tidak layak dipercaya. Janji tanpa mekanisme, hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta pejabat yang tetap nyaman meski gagal, semua itu menunjukkan bahwa bapak lebih sibuk menjaga kekuasaan daripada menjalankan amanat rakyat.
Ingat, konstitusi bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat. Jika bapak terus gagal memahami tuntutan rakyat, sejarah akan mencatat Prabowo sebagai presiden yang dipilih rakyat, tapi justru mengkhianati mereka. Dan saat itu terjadi, legitimasi bapak akan runtuh jauh sebelum masa jabatan berakhir.
[] Let's share the awareness pinned «Mengutip pernyataan YLBHI di platform X, ini menunjukkan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, benar-benar gagal memahami tuntutan rakyat. Apa yang terjadi di jalanan bukan sekadar keributan mahasiswa atau aksi tahunan, tetapi sebuah akumulasi dari…»
Tetep semangat terus dan saling jaga ya.
Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.
Jangan lupa terus pantau @BarengWarga @JanganBisu @MenjagaKeputusanMK @vaorue @RIupdatetalk buat info aksi dan update lainnya.
Forwarded from Anony Messenger
Kakak makasih sudah update, aku mikir kakak udah diculik pemerintah karena kemarin nggak posting apa apa. Stay safe ya kakak.
Kakak makasih sudah update, aku mikir kakak udah diculik pemerintah karena kemarin nggak posting apa apa. Stay safe ya kakak.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from INFO JAKARTA #KAWALTUNTUTAN
[HFW] EDUKASI, REVISI TUNTUTAN TERKAIT UU TIPIKOR❗️
2 pasal UU Tipikor yang masih perlu direset ulang. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Memicu kepentingan politik semena-mena. Alih-alih langsung menangkap pelaku korupsi, yang justru terjerat duluan adalah si yang terlibat (mendekati goatspace). Contoh kasus nyata : Tom Lembong
Revisi tuntutan, alih alih menjadi celah abuse of power dan dijadiian alat kepentingan politik. Kita revisi menjadi PERKUAT KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERATASI KORUPSI DAN RUU PERAMPASAN ASET AGAR OPTIMAL.
Sc. https://x.com/vincentrcrd/status/1962496947379728852?t=3oLRm1L29od9gD-QloRA1A&s=19
2 pasal UU Tipikor yang masih perlu direset ulang. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Memicu kepentingan politik semena-mena. Alih-alih langsung menangkap pelaku korupsi, yang justru terjerat duluan adalah si yang terlibat (mendekati goatspace). Contoh kasus nyata : Tom Lembong
Revisi tuntutan, alih alih menjadi celah abuse of power dan dijadiian alat kepentingan politik. Kita revisi menjadi PERKUAT KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERATASI KORUPSI DAN RUU PERAMPASAN ASET AGAR OPTIMAL.
Sc. https://x.com/vincentrcrd/status/1962496947379728852?t=3oLRm1L29od9gD-QloRA1A&s=19
INFO JAKARTA #KAWALTUNTUTAN
[HFW] EDUKASI, REVISI TUNTUTAN TERKAIT UU TIPIKOR❗️ 2 pasal UU Tipikor yang masih perlu direset ulang. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Memicu kepentingan politik semena-mena. Alih-alih langsung menangkap pelaku korupsi, yang justru terjerat duluan adalah si…
Mengacu pada pernyataan Vincent Ricardo, seorang analis kebijakan publik dan pemerhati hukum, disini beliau bilang, "Tak usah menutut DPR untuk mengesahkan UU perampasan aset kalau pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor belum direvisi)
[] Let's share the awareness
Mengacu pada pernyataan Vincent Ricardo, seorang analis kebijakan publik dan pemerhati hukum, disini beliau bilang, "Tak usah menutut DPR untuk mengesahkan UU perampasan aset kalau pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor belum direvisi)
Nah sebenernya apa yang dimaksud pak Vincent ini?
Gini temen temen, logikanya sederhana. Kalau pintu depan rumah bolong, percuma pasang gembok di pintu belakang. Nah, UU Tipikor itu ibarat pintu depan. Dan UU Perampasan aset itu gembok pintu belakangnya. Kenapa begitu?
Gini temen temen, logikanya sederhana. Kalau pintu depan rumah bolong, percuma pasang gembok di pintu belakang. Nah, UU Tipikor itu ibarat pintu depan. Dan UU Perampasan aset itu gembok pintu belakangnya. Kenapa begitu?
UU Tipikor itu pintu depan pemberantasan korupsi. Kalau pasalnya masih penuh celah, UU Perampasan Aset cuma jadi aksesoris. Uang rakyat tetap hilang, sementara yang ditangkap justru bisa orang-orang yang kritis.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi gini
Masalahnya ada di kalimat “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Kalimat ini terlalu luas, bisa ditafsirkan seenaknya. Karena kita nggak pernah dikasih kejelasan “memperkaya” itu batasannya apa? Apakah seseorang yang untung dalam bisnis karena kebijakan pemerintah juga bisa disebut memperkaya?
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…
Masalahnya ada di kalimat “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Kalimat ini terlalu luas, bisa ditafsirkan seenaknya. Karena kita nggak pernah dikasih kejelasan “memperkaya” itu batasannya apa? Apakah seseorang yang untung dalam bisnis karena kebijakan pemerintah juga bisa disebut memperkaya?
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:
Lagi-lagi masalah ada di frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Sama seperti pasal 2, kata ini karet atau bias. Akibatnya, siapapun yang kebetulan diuntungkan dari sebuah kebijakan bisa dituduh korupsi, padahal belum tentu ada niat jahat.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya…
Lagi-lagi masalah ada di frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Sama seperti pasal 2, kata ini karet atau bias. Akibatnya, siapapun yang kebetulan diuntungkan dari sebuah kebijakan bisa dituduh korupsi, padahal belum tentu ada niat jahat.
Kenapa ini bermasalah? Karena hukum pidana itu harus jelas (prinsip legalitas). Orang baru bisa dihukum kalau perbuatannya jelas-jelas melanggar aturan yang spesifik. Kalau pasalnya kabur, orang bisa dipidana hanya karena tafsir. Itu sama saja dengan membuka jalan untuk kriminalisasi
Bayangkan ada seorang pejabat bikin kebijakan subsidi pupuk. Akibat kebijakan itu, petani jadi lebih sejahtera. Nah, ada perusahaan pupuk swasta yang ikut diuntungkan. Kalau tafsir pasal 2 & 3 dipaksakan, si pejabat bisa dituduh “menguntungkan orang lain” alias perusahaan pupuk tadi, padahal tujuan kebijakannya untuk rakyat. Ini contoh sederhananya ya.
Akibat tafsir karet ini, hukum bisa jadi senjata politik. Siapa yang tidak sejalan dengan penguasa, bisa dituduh memperkaya atau menguntungkan pihak lain.
Kasus nyatanya Tom Lembong. Dia bukan pejabat yang pegang anggaran langsung, tapi bisa terseret dengan alasan “menguntungkan pihak lain”.
Sekarang bayangkan kalau UU Perampasan Aset dipaksakan sebelum UU Tipikor direvisi. Orang yang kena pasal karet bisa langsung disita asetnya, meskipun belum tentu terbukti korupsi. Bukannya uang rakyat kembali, malah hak rakyat bisa dirampas atas nama “pemberantasan korupsi”
Itulah kenapa UU Tipikor harus jadi prioritas. Pasal 2 & 3 perlu direvisi agar jelas soal apa itu “memperkaya diri sendiri”, bagaimana cara mengukur kerugian negara, dan kapan sebuah perbuatan bisa disebut korupsi. Tanpa kepastian hukum, semua orang bisa jadi tersangka
Itulah kenapa UU Tipikor harus jadi prioritas. Pasal 2 & 3 perlu direvisi agar jelas soal apa itu “memperkaya diri sendiri”, bagaimana cara mengukur kerugian negara, dan kapan sebuah perbuatan bisa disebut korupsi. Tanpa kepastian hukum, semua orang bisa jadi tersangka
Jadi, kalau UU Tipikor tidak diperbaiki, UU Perampasan Aset hanya akan jadi senjata baru penguasa. Yang rugi bukan cuma orang-orang yang dikriminalisasi, tapi kita semua, karena uang negara tetap bocor ke koruptor, sementara rakyat kecil makin rentan jadi korban hukum yang bengkok