6. KPI untuk pejabat publik, dengan ketentuan pemecatan dan evaluasi untuk yang tidak mencapai standart, dan transparansi laporan achievmeny.
Bayangin kamu punya guru di sekolah. Kan setiap akhir semester, ada rapor yang nunjukin apakah kamu memenuhi semua tugas, paham sama pelajaran, atau malah sering bolos. Nah, KPI itu mirip rapor, tapi untuk pejabat negara
KPI, atau Key Performance Indicator, artinya ukuran kinerja. Maksudnya gimana? Indikator pencapaian, misal target dari DPR Komisi A harus di angka segini, jadi kaya ukuran kinerja, apakah mereka bener bener kerja buat rakyat?
Contoh KPI untuk pejabat bisa macam-macam misalnya berapa banyak kemiskinan berkurang, apakah harga kebutuhan pokok stabil, seberapa cepat layanan publik selesai, atau apakah anggaran dipakai sesuai aturan
Sistem ini sebenarnya mirip kaya yang ada di dunia kerja swasta. Karyawan kan biasa selalu ada target bulanan, ada penilaian tahunan, bahkan bisa kena tegur atau diberhentikan kalau target tidak tercapai. Kenapa pejabat negara yang digaji rakyat tidak bisa begitu?
Jadi biar ketika para petinggi ditanyain atau ditagih soal visi misi atau janji janji mereka selama kampanye, nggak ada alasan "Sedang diusahakan" atau "Masih diproses". Semua itu ada target sama tenggat waktunya, kalau gagal berarti perlu evaluasi, tapi kalau terus terusan gagal, berarti emang gapunya capability, ganti sama yang lebih mampu.
Beberapa negara sudah menerapkan hal ini. misalnya, di Singapura, menteri punya target jelas soal ekonomi dan pelayanan publik. kalau gagal, ada konsekuensinya. Jadi biar pejabat itu nggak cuma pinter janji, tapi juga ada usaha untuk menepati janji itu.
Bayangin BUMN itu seperti warung milik kita bersama. Semua modalnya dari uang rakyat. Kalau warungnya laku, hasilnya bisa dipakai buat bangun jalan, sekolah, rumah sakit. Tapi kalau warungnya rugi, uang rakyat yang dipakai nutupin.
Contohnya: Pertamina, PLN, Telkom, Garuda Indonesia, hingga bank-bank BUMN. Semua itu dibiayai dan dimiliki lewat uang negara artinya milik rakyat.
Kalau rakyat bayar listrik ke PLN atau beli bensin di Pertamina, uang itu masuk ke kas perusahaan negara, dan seharusnya dipakai lagi untuk kebutuhan rakyat.
Bayangin, rakyat sudah bayar mahal untuk beli BBM resmi di SPBU Pertamina. Tapi ternyata ada laporan bahwa bahan bakar itu dioplos dengan cairan lain yang jauh lebih murah, lalu dijual seolah olah itu produk asli. Siapa yang rugi? Bukan cuma negara, tapi langsung rakyat. Motor jadi rusak, mesin gampang jebol, ongkos transportasi naik, dan kualitas hidup jatuh
Nah, inilah bukti nyata kenapa audit BUMN sangat penting. Pertamina adalah perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kalau sampai ada praktik oplosan di bawah manajemennya, berarti ada kebocoran sistem pengawasan. Dan sesuai UUD 1945 Pasal 33, sumber daya alam termasuk minyak dan gas seharusnya dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Audit BUMN artinya memeriksa semua catatan keuangan, cara kerja, dan proyek. Termasuk kenapa bisa rugi, siapa yang kasih izin, dan apakah ada yang sengaja main-main dengan uang rakyat.
Dasar hukumnya ada. UUD 1945 mengamanatkan BPK memeriksa keuangan negara; ditegaskan lagi di UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, dan UU BUMN.
Udah ada aturannya, tapi sayangnya apa? Hasil audit itu nggak sampe ke tangan rakyat. Padahal modal awalnya dari mereka.
Harusnya wakil rakyat ini kan emang dipekerjakan oleh rakyat, nah tapi selama ini pekerja yang kalian gaji itu nggak ngelaporin, uang kalian keluar buat apa aja?
[] Let's share the awareness
kalau rakyat ambil untuk dirinya sendiri, itu sama saja dengan pejabat yang korupsi—sama-sama menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi. kenapa begitu? karena prinsip dasar hukum kita, uang rakyat yang jadi gaji pejabat bukan berarti rakyat bisa…
Ini ada korelasinya sama ini, makanya meskipun APBN sumbernya dari uang pajak. Kalian nggak seharusnya ngambil milik orang lain untuk pribadi. Apalagi ada yang koar koar "Rakyat menerapkan UU Perampasan Secara Mandiri".
Hey, UU Perampasan itu diterapkan biar aset berlebih bisa jadi fasilitas umum, bukan fasilitas pribadi kalian. Audit BUMN juga difungsikan disini, misal, ada anggaran berlebih di PLN nah itu bisa dialokasikan ke BUMN lain, instead of dimakan sendiri sama petinggi disana.
Hey, UU Perampasan itu diterapkan biar aset berlebih bisa jadi fasilitas umum, bukan fasilitas pribadi kalian. Audit BUMN juga difungsikan disini, misal, ada anggaran berlebih di PLN nah itu bisa dialokasikan ke BUMN lain, instead of dimakan sendiri sama petinggi disana.
Siapa yang harus bergerak? BPK memimpin pemeriksaan eksternal, BPKP/Inspektorat melakukan pengawasan internal pemerintah, Kementerian BUMN membenahi tata kelola, dan KPK masuk bila ada dugaan korupsi.