Kalau ruang ini ditutup, legitimasi pemerintah akan runtuh lebih cepat daripada periode jabatan selesai.
Itu sebabnya dalam hukum HAM internasional, ada istilah “right to peaceful assembly” (hak untuk berkumpul damai). Indonesia sudah meratifikasi ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), jadi wajib mematuhi.
Jadi ketika sekarang ada rakyat turun ke jalan, logikanya pemerintah wajib mendengar, bukan menangkap.
Kalau pemerintah serius menjaga stabilitas, justru ruang kritik harus dijaga tetap terbuka. Karena menutup kritik tidak pernah menciptakan ketenangan, hanya menunda ledakan yang lebih besar.
[] Let's share the awareness
https://www.instagram.com/p/DN8wk3KDLtF/?igsh=MWRpN2pweDlsMGdhbg==
Temen temen, buat malem ini pembahasannya tuntutan 1-3 saja ya. Sambil dipahami, dan kalau ada pertanyaan bisa langsung ditanyakan di comsect. Besok kita bahas lagi tuntutan 4-11 sampai selesai.
Terimakasih untuk teman teman yang mau membaca dan menyimak, semoga insight malam ini bisa jadi tambahan ilmu baru untuk kalian, dan selamat beristirahat.
Terimakasih untuk teman teman yang mau membaca dan menyimak, semoga insight malam ini bisa jadi tambahan ilmu baru untuk kalian, dan selamat beristirahat.
👍6
TNI ikut turun ke jalan bersama para pendemo menurut kalian hal yang baik atau buruk?
Final Results
27%
Baik jadi ada yang bela.
73%
Enggak sama sekali.
Karena secara prinsip hukum dan politik, fungsi TNI dan Polri itu beda.
TNI nggak seharusnya masuk ke ranah sipil, tugas mereka itu pertahanan luar negara. Justru dengan turunnya TNI malah terkesan jadi bukti kalau birokrasi emang udah rusak parah. Bisa aja ada intrik dibaliknya. Jadi harusnya kondisi ini bikin rakyat sadar kalau reformasi beneran harus dikembalikan ke tempat semula.
TNI nggak seharusnya masuk ke ranah sipil, tugas mereka itu pertahanan luar negara. Justru dengan turunnya TNI malah terkesan jadi bukti kalau birokrasi emang udah rusak parah. Bisa aja ada intrik dibaliknya. Jadi harusnya kondisi ini bikin rakyat sadar kalau reformasi beneran harus dikembalikan ke tempat semula.
[] Let's share the awareness
Sebenarnya, setelah reformasi 1998, peran TNI udah dipisahkan dari urusan pemerintahan dan politik. Kenapa? Karena dulu, di era Orde Baru, TNI punya Dwifungsi, alias bisa pegang jabatan militer dan jabatan sipil sekaligus. Nah, sistem ini dulu bikin banyak…
Udah ada pembahasannya disini, soal alasan alasan kenapa TNI dan sipil harus tetap terpisah.
👍2
Makesure lagi, ini yang lagi aksi udah pada pulang kan? Kalau belum, BALIK SEKARANG. Kalian minim perlindungan hukum kalau misal masih diluar jam segini. Balik, istirahat, temuin keluarga masing masing. Nanti aksi lagi.
[] Let's share the awareness
Makesure lagi, ini yang lagi aksi udah pada pulang kan? Kalau belum, BALIK SEKARANG. Kalian minim perlindungan hukum kalau misal masih diluar jam segini. Balik, istirahat, temuin keluarga masing masing. Nanti aksi lagi.
Ini tolong disebarin ke temen temen yang masih diluar sekarang, aku jelasin secara singkat.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di Pasal 6 dan 9 disebutkan, demo wajib dilakukan pukul 06.00–18.00 waktu setempat.
Artinya demo malam hari (di atas jam 18.00) secara hukum dianggap melanggar aturan, kecuali kalau ada izin khusus.
Nah kalau para aparat itu udah merasa punya pegangan hukum, semua cara akan dibenarkan oleh mereka, mulai dari gas air mata, penembakan peluru, bahkan yang terburuk PENANGKAPAN.
Benar seharusnya semua sesuai kuhap, tapi hukum kita lagi dibolak balik. Jadi pulang sekarang ya. Balik ke tempat kalian, atau minimal cari tempat aman. Tetep saling jaga satu sama lain. Tolong disebar soal ini ya teman teman.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di Pasal 6 dan 9 disebutkan, demo wajib dilakukan pukul 06.00–18.00 waktu setempat.
Artinya demo malam hari (di atas jam 18.00) secara hukum dianggap melanggar aturan, kecuali kalau ada izin khusus.
Nah kalau para aparat itu udah merasa punya pegangan hukum, semua cara akan dibenarkan oleh mereka, mulai dari gas air mata, penembakan peluru, bahkan yang terburuk PENANGKAPAN.
Benar seharusnya semua sesuai kuhap, tapi hukum kita lagi dibolak balik. Jadi pulang sekarang ya. Balik ke tempat kalian, atau minimal cari tempat aman. Tetep saling jaga satu sama lain. Tolong disebar soal ini ya teman teman.
👍13
Temen temen balik sekarang ya yang masih diluar. Kalau dilihat dari segi bahayanya, PELURU KARET YANG DITEMBAKKAN KEMARIN LEBIH BERBAHAYA. Karena isinya ada proyektil.
Tapi munculnya peluru hampa ini bisa dijadikan "sinyal" kalau akan ada penembakan skala lain. peluru hampa mulai digunakan oleh aparat dalam pengendalian massa, dan ini bukan hal sepele. dalam aturan, penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam perkapolri no. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. di situ jelas disebut bahwa penggunaan senjata api adalah langkah terakhir, hanya jika cara lain tidak efektif. artinya, ketika peluru hampa ditembakkan, aparat sedang masuk fase peringatan keras, dan biasanya jadi pembuka sebelum peluru karet bahkan peluru tajam
Tapi munculnya peluru hampa ini bisa dijadikan "sinyal" kalau akan ada penembakan skala lain. peluru hampa mulai digunakan oleh aparat dalam pengendalian massa, dan ini bukan hal sepele. dalam aturan, penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam perkapolri no. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. di situ jelas disebut bahwa penggunaan senjata api adalah langkah terakhir, hanya jika cara lain tidak efektif. artinya, ketika peluru hampa ditembakkan, aparat sedang masuk fase peringatan keras, dan biasanya jadi pembuka sebelum peluru karet bahkan peluru tajam
👍16
Sebelum masuk ke pembahasan tuntutan selanjutnya, kalian setuju nggak sama "penjarahan" rumah para DPR?
Final Results
49%
Setuju
51%
Nggak
Forwarded from Anony Messenger
kak gua mau nanya tapi ini gak mengarah ke hukum sih. pendapat tentang mereka yg bobol rumah sahroni gmn kak? ada yang dukung dan ada jg yg menentang karena kata mereka sama aja kayak koruptor itu, mengambil hak milik. tapi bukannya wajar ya? warga sipil yg bobol rumah sahroni just take what's "theirs" karena barang2 tersebut dibeli oleh uang sahroni = gaji sahroni = uang rakyat. wdyt kak? soalnya gua liat ada perdebatan soal ini juga 😁
kak gua mau nanya tapi ini gak mengarah ke hukum sih. pendapat tentang mereka yg bobol rumah sahroni gmn kak? ada yang dukung dan ada jg yg menentang karena kata mereka sama aja kayak koruptor itu, mengambil hak milik. tapi bukannya wajar ya? warga sipil yg bobol rumah sahroni just take what's "theirs" karena barang2 tersebut dibeli oleh uang sahroni = gaji sahroni = uang rakyat. wdyt kak? soalnya gua liat ada perdebatan soal ini juga 😁
👍9
membobol rumah sahroni dan mengambil barang di dalamnya nggak bisa disebut rakyat “mengambil kembali haknya”, karena itu ujung-ujungnya hanya untuk keuntungan pribadi. kalau memang logikanya rakyat mau ambil balik uang yang disalahgunakan pejabat, caranya bukan dipakai sendiri, tapi diserahkan ke negara lewat mekanisme hukum. itulah kenapa ada uu tipikor (uu no. 31/1999 jo. uu no. 20/2001) yang memungkinkan aset hasil korupsi disita untuk masuk ke apbn dan dipakai buat fasilitas umum
👍26
kalau rakyat ambil untuk dirinya sendiri, itu sama saja dengan pejabat yang korupsi—sama-sama menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi.
kenapa begitu? karena prinsip dasar hukum kita, uang rakyat yang jadi gaji pejabat bukan berarti rakyat bisa ambil langsung. gaji pejabat masuk ke apbn lewat mekanisme sah, lalu diberikan sesuai aturan. seharusnya barang atau aset yang dianggap tidak wajar diserahkan ke kpk atau penegak hukum, lalu masuk ke negara, supaya bisa dipakai untuk fasilitas umum, bukan jadi milik pribadi warga yang menjarah
kenapa begitu? karena prinsip dasar hukum kita, uang rakyat yang jadi gaji pejabat bukan berarti rakyat bisa ambil langsung. gaji pejabat masuk ke apbn lewat mekanisme sah, lalu diberikan sesuai aturan. seharusnya barang atau aset yang dianggap tidak wajar diserahkan ke kpk atau penegak hukum, lalu masuk ke negara, supaya bisa dipakai untuk fasilitas umum, bukan jadi milik pribadi warga yang menjarah
👍17
kalian lihat ada banyak halte, bahkan fasilitas umum lain yang rusak. ya harusnya uang dari penjarahan larinya kesana, itu baru benar benar dari rakyat, untuk rakyat. kalau keuntungan dari penjarahan dinikmati pribadi, itu masuknya ke ranah pencurian diatur di pasal 363 dan 365 kuhp. artinya, mau siapapun korbannya, tetap tindak pidana.
👍12