Justru aparat dan pemerintah wajib melindungi, bukan membungkam. Karena suara rakyat adalah inti demokrasi.
Kalau merujuk pada Pasal 28E UUD 1945, setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak konstitusional ini tidak bisa dihapus dengan alasan “ketertiban” semata.
[] Let's share the awareness
Kalau merujuk pada Pasal 28E UUD 1945, setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak konstitusional ini tidak bisa dihapus dengan alasan “ketertiban” semata.
Satu-satunya batasan ada di Pasal 28J UUD 1945: hak itu dibatasi sepanjang menghormati hak orang lain dan sesuai pertimbangan moral, keamanan, serta ketertiban umum.
Tapi batasan ini sering dipelintir. Aparat sering berdalih soal “ketertiban,” padahal yang terjadi justru pembungkaman.
Kalau semua kritik selalu dikategorikan “gangguan ketertiban,” itu sama saja mengubah negara demokrasi jadi negara otoriter.
Justru demokrasi sehat lahir dari ruang kritik yang terbuka. Kalau rakyat takut demo karena risiko ditangkap, itu pertanda bahaya besar.
Rakyat memiliki ruang berbicara dan berpendapat itu juga termasuk demokrasi loh ibuk bapak DPR. Mungkin yang selama ini mereka ingat demokrasi itu ada pas pemilu aja. Pas kemarin mereka mati matian cari suara rakyat.
Kalau ruang ini ditutup, legitimasi pemerintah akan runtuh lebih cepat daripada periode jabatan selesai.
Itu sebabnya dalam hukum HAM internasional, ada istilah “right to peaceful assembly” (hak untuk berkumpul damai). Indonesia sudah meratifikasi ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), jadi wajib mematuhi.
Jadi ketika sekarang ada rakyat turun ke jalan, logikanya pemerintah wajib mendengar, bukan menangkap.
Kalau pemerintah serius menjaga stabilitas, justru ruang kritik harus dijaga tetap terbuka. Karena menutup kritik tidak pernah menciptakan ketenangan, hanya menunda ledakan yang lebih besar.
[] Let's share the awareness
https://www.instagram.com/p/DN8wk3KDLtF/?igsh=MWRpN2pweDlsMGdhbg==
Temen temen, buat malem ini pembahasannya tuntutan 1-3 saja ya. Sambil dipahami, dan kalau ada pertanyaan bisa langsung ditanyakan di comsect. Besok kita bahas lagi tuntutan 4-11 sampai selesai.
Terimakasih untuk teman teman yang mau membaca dan menyimak, semoga insight malam ini bisa jadi tambahan ilmu baru untuk kalian, dan selamat beristirahat.
Terimakasih untuk teman teman yang mau membaca dan menyimak, semoga insight malam ini bisa jadi tambahan ilmu baru untuk kalian, dan selamat beristirahat.
👍6
TNI ikut turun ke jalan bersama para pendemo menurut kalian hal yang baik atau buruk?
Final Results
27%
Baik jadi ada yang bela.
73%
Enggak sama sekali.
Karena secara prinsip hukum dan politik, fungsi TNI dan Polri itu beda.
TNI nggak seharusnya masuk ke ranah sipil, tugas mereka itu pertahanan luar negara. Justru dengan turunnya TNI malah terkesan jadi bukti kalau birokrasi emang udah rusak parah. Bisa aja ada intrik dibaliknya. Jadi harusnya kondisi ini bikin rakyat sadar kalau reformasi beneran harus dikembalikan ke tempat semula.
TNI nggak seharusnya masuk ke ranah sipil, tugas mereka itu pertahanan luar negara. Justru dengan turunnya TNI malah terkesan jadi bukti kalau birokrasi emang udah rusak parah. Bisa aja ada intrik dibaliknya. Jadi harusnya kondisi ini bikin rakyat sadar kalau reformasi beneran harus dikembalikan ke tempat semula.
[] Let's share the awareness
Sebenarnya, setelah reformasi 1998, peran TNI udah dipisahkan dari urusan pemerintahan dan politik. Kenapa? Karena dulu, di era Orde Baru, TNI punya Dwifungsi, alias bisa pegang jabatan militer dan jabatan sipil sekaligus. Nah, sistem ini dulu bikin banyak…
Udah ada pembahasannya disini, soal alasan alasan kenapa TNI dan sipil harus tetap terpisah.
👍2
Makesure lagi, ini yang lagi aksi udah pada pulang kan? Kalau belum, BALIK SEKARANG. Kalian minim perlindungan hukum kalau misal masih diluar jam segini. Balik, istirahat, temuin keluarga masing masing. Nanti aksi lagi.
[] Let's share the awareness
Makesure lagi, ini yang lagi aksi udah pada pulang kan? Kalau belum, BALIK SEKARANG. Kalian minim perlindungan hukum kalau misal masih diluar jam segini. Balik, istirahat, temuin keluarga masing masing. Nanti aksi lagi.
Ini tolong disebarin ke temen temen yang masih diluar sekarang, aku jelasin secara singkat.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di Pasal 6 dan 9 disebutkan, demo wajib dilakukan pukul 06.00–18.00 waktu setempat.
Artinya demo malam hari (di atas jam 18.00) secara hukum dianggap melanggar aturan, kecuali kalau ada izin khusus.
Nah kalau para aparat itu udah merasa punya pegangan hukum, semua cara akan dibenarkan oleh mereka, mulai dari gas air mata, penembakan peluru, bahkan yang terburuk PENANGKAPAN.
Benar seharusnya semua sesuai kuhap, tapi hukum kita lagi dibolak balik. Jadi pulang sekarang ya. Balik ke tempat kalian, atau minimal cari tempat aman. Tetep saling jaga satu sama lain. Tolong disebar soal ini ya teman teman.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di Pasal 6 dan 9 disebutkan, demo wajib dilakukan pukul 06.00–18.00 waktu setempat.
Artinya demo malam hari (di atas jam 18.00) secara hukum dianggap melanggar aturan, kecuali kalau ada izin khusus.
Nah kalau para aparat itu udah merasa punya pegangan hukum, semua cara akan dibenarkan oleh mereka, mulai dari gas air mata, penembakan peluru, bahkan yang terburuk PENANGKAPAN.
Benar seharusnya semua sesuai kuhap, tapi hukum kita lagi dibolak balik. Jadi pulang sekarang ya. Balik ke tempat kalian, atau minimal cari tempat aman. Tetep saling jaga satu sama lain. Tolong disebar soal ini ya teman teman.
👍13
Temen temen balik sekarang ya yang masih diluar. Kalau dilihat dari segi bahayanya, PELURU KARET YANG DITEMBAKKAN KEMARIN LEBIH BERBAHAYA. Karena isinya ada proyektil.
Tapi munculnya peluru hampa ini bisa dijadikan "sinyal" kalau akan ada penembakan skala lain. peluru hampa mulai digunakan oleh aparat dalam pengendalian massa, dan ini bukan hal sepele. dalam aturan, penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam perkapolri no. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. di situ jelas disebut bahwa penggunaan senjata api adalah langkah terakhir, hanya jika cara lain tidak efektif. artinya, ketika peluru hampa ditembakkan, aparat sedang masuk fase peringatan keras, dan biasanya jadi pembuka sebelum peluru karet bahkan peluru tajam
Tapi munculnya peluru hampa ini bisa dijadikan "sinyal" kalau akan ada penembakan skala lain. peluru hampa mulai digunakan oleh aparat dalam pengendalian massa, dan ini bukan hal sepele. dalam aturan, penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam perkapolri no. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. di situ jelas disebut bahwa penggunaan senjata api adalah langkah terakhir, hanya jika cara lain tidak efektif. artinya, ketika peluru hampa ditembakkan, aparat sedang masuk fase peringatan keras, dan biasanya jadi pembuka sebelum peluru karet bahkan peluru tajam
👍16