[] Let's share the awareness
782 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
Di sini juga masuk peran KPK, audit total kepemilikan harta anggota DPR. Transparansi ini penting supaya kita tahu siapa yang benar-benar wakil rakyat, dan siapa yang hanya wakil kepentingan pribadi.
Jangan lupa, setiap pejabat publik wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kalau ada anggota DPR yang harta kekayaannya melonjak tidak wajar, itu sudah cukup alasan bagi KPK untuk bergerak.
Dan jika DPR menolak transparansi, berarti mereka memang takut terbongkar. Karena yang bersih tidak akan takut diaudit.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
3. MEMBEBASKAN pihak-pihak yang ditangkap saat aksi damai pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025
Ini menyangkut hak dasar: UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
Kalau ada penangkapan hanya karena ikut demo, maka itu bisa disebut bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Justru aparat dan pemerintah wajib melindungi, bukan membungkam. Karena suara rakyat adalah inti demokrasi.
Kalau merujuk pada Pasal 28E UUD 1945, setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak konstitusional ini tidak bisa dihapus dengan alasan “ketertiban” semata.
[] Let's share the awareness
Kalau merujuk pada Pasal 28E UUD 1945, setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak konstitusional ini tidak bisa dihapus dengan alasan “ketertiban” semata.
Satu-satunya batasan ada di Pasal 28J UUD 1945: hak itu dibatasi sepanjang menghormati hak orang lain dan sesuai pertimbangan moral, keamanan, serta ketertiban umum.
Tapi batasan ini sering dipelintir. Aparat sering berdalih soal “ketertiban,” padahal yang terjadi justru pembungkaman.
Kalau semua kritik selalu dikategorikan “gangguan ketertiban,” itu sama saja mengubah negara demokrasi jadi negara otoriter.
Justru demokrasi sehat lahir dari ruang kritik yang terbuka. Kalau rakyat takut demo karena risiko ditangkap, itu pertanda bahaya besar.
Rakyat memiliki ruang berbicara dan berpendapat itu juga termasuk demokrasi loh ibuk bapak DPR. Mungkin yang selama ini mereka ingat demokrasi itu ada pas pemilu aja. Pas kemarin mereka mati matian cari suara rakyat.
Kalau ruang ini ditutup, legitimasi pemerintah akan runtuh lebih cepat daripada periode jabatan selesai.
Itu sebabnya dalam hukum HAM internasional, ada istilah “right to peaceful assembly” (hak untuk berkumpul damai). Indonesia sudah meratifikasi ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), jadi wajib mematuhi.
Jadi ketika sekarang ada rakyat turun ke jalan, logikanya pemerintah wajib mendengar, bukan menangkap.
Kalau pemerintah serius menjaga stabilitas, justru ruang kritik harus dijaga tetap terbuka. Karena menutup kritik tidak pernah menciptakan ketenangan, hanya menunda ledakan yang lebih besar.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
[] Let's share the awareness
https://www.instagram.com/p/DN8wk3KDLtF/?igsh=MWRpN2pweDlsMGdhbg==
Temen temen, buat malem ini pembahasannya tuntutan 1-3 saja ya. Sambil dipahami, dan kalau ada pertanyaan bisa langsung ditanyakan di comsect. Besok kita bahas lagi tuntutan 4-11 sampai selesai.

Terimakasih untuk teman teman yang mau membaca dan menyimak, semoga insight malam ini bisa jadi tambahan ilmu baru untuk kalian, dan selamat beristirahat.
👍6