[] Let's share the awareness
784 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
UU ini bikin efek jera. Kalau harta hasil korupsi bisa dirampas total, tidak ada lagi gunanya korupsi. Karena toh, uang dan asetnya bakal kembali ke negara.
Saat ini, yang sering terjadi, koruptor dihukum 4–6 tahun, keluar lebih cepat karena remisi, lalu hidup mewah lagi dengan aset yang sudah “disembunyikan."
Perampasan aset juga penting buat menutup lubang APBN. Bayangkan berapa triliun uang negara yang bisa balik kalau UU ini jalan.
Kasus besar kayak BLBI, Jiwasraya, Asabri, banyak sekali aset yang nyangkut. Kalau ada dasar hukum perampasan.
Dari sisi hukum, ini sejalan dengan prinsip non-conviction based asset forfeiture, yang sudah dipakai di banyak negara. Jadi Indonesia bukan coba-coba, tapi mengikuti praktik global.
Negara-negara seperti Inggris, Australia, bahkan Filipina sudah pakai sistem ini. Kalau ada aset mencurigakan, bisa langsung dibekukan.
Tapi kenapa UU yang melindungi rakyat selalu tersendat, tapi aturan yang menguntungkan elite melesat mulus?
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
2. PECAT anggota DPR yang terbukti menghina rakyat, atau hanya mewakili kepentingan partai politik yang tidak kredibel. KPK AUDIT segala kepemilikan harta, aset, dsb.
Apa maksudnya? DPR dipilih lewat mandat rakyat, tapi kalau ada anggota yang malah merendahkan suara rakyat, itu sama saja mengkhianati konstitusi.
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) jelas: kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir elit. Jadi wajar kalau publik menuntut pemecatan anggota yang melanggar mandat itu.
Di sini juga masuk peran KPK, audit total kepemilikan harta anggota DPR. Transparansi ini penting supaya kita tahu siapa yang benar-benar wakil rakyat, dan siapa yang hanya wakil kepentingan pribadi.
Jangan lupa, setiap pejabat publik wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kalau ada anggota DPR yang harta kekayaannya melonjak tidak wajar, itu sudah cukup alasan bagi KPK untuk bergerak.
Dan jika DPR menolak transparansi, berarti mereka memang takut terbongkar. Karena yang bersih tidak akan takut diaudit.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
3. MEMBEBASKAN pihak-pihak yang ditangkap saat aksi damai pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025
Ini menyangkut hak dasar: UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
Kalau ada penangkapan hanya karena ikut demo, maka itu bisa disebut bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Justru aparat dan pemerintah wajib melindungi, bukan membungkam. Karena suara rakyat adalah inti demokrasi.
Kalau merujuk pada Pasal 28E UUD 1945, setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak konstitusional ini tidak bisa dihapus dengan alasan “ketertiban” semata.