Kalau ada isu liar, jangan gampang terpancing. Fokus pada tuntutan awal yang sudah jelas, biar gerakan ini tidak diseret ke arah yang salah.
[] Let's share the awareness pinned «Di tengah kondisi panas seperti sekarang, hoax dan provokasi gampang banget beredar. Kadang ada potongan video, screenshot, atau narasi yang sengaja dilepas untuk bikin masyarakat makin terpecah. Makanya, kita perlu hati-hati. Cek dulu kevalidan berita sebelum…»
[] Let's share the awareness
https://www.instagram.com/p/DN8wk3KDLtF/?igsh=MWRpN2pweDlsMGdhbg==
Karena aku mau mengajak kalian buat kembali fokus pada tuntutan awal, alih-alih berita atau isu simpang siur yang bikin kalian gampang terprovokasi, malam ini kita coba bedah isi tuntutan 7 hari kedepan, dan penjelasannya kenapa ini penting.
[] Let's share the awareness
https://www.instagram.com/p/DN8wk3KDLtF/?igsh=MWRpN2pweDlsMGdhbg==
1. SAHKAN RUU Perampasan Aset
[] Let's share the awareness
1. SAHKAN RUU Perampasan Aset
Belakangan muncul desakan kuat agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Isunya sederhana rakyat sudah muak dengan pejabat kaya raya yang sulit dijerat hukum
UU ini penting karena menyasar harta haram yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. Kalau seseorang hidup mewah tapi pemasukan tak masuk akal, asetnya bisa disita.
Selama ini, korupsi sering macet di pembuktian niat jahat. Padahal, logika rakyat sederhana, kalau pejabat gajinya 50 juta tapi hartanya 50 miliar, pasti ada yang janggal.
Masalahnya, DPR sudah lama tarik-ulur. RUU ini masuk Prolegnas bertahun-tahun, tapi selalu ditunda. Kenapa? Karena sebagian yang duduk di DPR bisa jadi takut dirinya kena duluan.
Karena kalau aturan ini berlaku, banyak pejabat atau mantan pejabat bisa terseret. Bukan hanya yang sedang aktif, tapi juga yang sudah pensiun tapi masih menyimpan harta gelap.
UU ini bikin efek jera. Kalau harta hasil korupsi bisa dirampas total, tidak ada lagi gunanya korupsi. Karena toh, uang dan asetnya bakal kembali ke negara.
Saat ini, yang sering terjadi, koruptor dihukum 4–6 tahun, keluar lebih cepat karena remisi, lalu hidup mewah lagi dengan aset yang sudah “disembunyikan."
Perampasan aset juga penting buat menutup lubang APBN. Bayangkan berapa triliun uang negara yang bisa balik kalau UU ini jalan.
Kasus besar kayak BLBI, Jiwasraya, Asabri, banyak sekali aset yang nyangkut. Kalau ada dasar hukum perampasan.
Dari sisi hukum, ini sejalan dengan prinsip non-conviction based asset forfeiture, yang sudah dipakai di banyak negara. Jadi Indonesia bukan coba-coba, tapi mengikuti praktik global.
Negara-negara seperti Inggris, Australia, bahkan Filipina sudah pakai sistem ini. Kalau ada aset mencurigakan, bisa langsung dibekukan.