Kenapa? Karena kalimat itu mencoba membingkai tragedi Affan sebagai sebuah musibah, bukan kejahatan. Seolah-olah mobil rantis yang melindas rakyat hanyalah kecelakaan di tengah kekacauan demo.
Kalau narasi ini diterima bulat-bulat, maka kasusnya hampir pasti diarahkan ke Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara. Ringan sekali, untuk nyawa seorang rakyat.
Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara. Ringan sekali, untuk nyawa seorang rakyat.
๐6
Padahal, kalau penyidik serius melihat videonya, ada fakta jelas: rantis sempat berhenti setelah menabrak, lalu tetap melaju sampai melindas. Itu menimbulkan pertanyaan besar: benarkah ini tidak bisa dihindari, atau ada kesadaran untuk tetap maju?
๐7
Pertanyaan ini penting, karena kalau ada kesadaran untuk tetap melaju, maka narasinya tidak bisa berhenti di โkelalaian.โ Itu sudah masuk ranah kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.
Kalau framing ini dibiarkan, maka kasusnya akan diarahkan ke dua jalur yang aman.
Pertama, jalur etik di internal Polri. Hasilnya mungkin dicap pelanggaran berat, tapi sanksinya paling banter mutasi non-job, penundaan pangkat, atau PTDH. Selesai di meja sendiri. Atau sama sekali nggak masuk ke meja pidana.
Kedua, jalur pidana. Tapi bukan ke pasal pembunuhan, melainkan Pasal 359 KUHPโkelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Ringan sekali, untuk nyawa seorang rakyat.
Di sinilah bahayanya. Kalau kasus jatuh ke 359, maka potensi hukumannya bisa sangat ringan, bahkan 2โ3 tahun saja.
Dan biasanya, selalu ada alasan klasik "ini bagian dari tugas negara, situasi chaos, tidak bisa dihindari."
Yang lebih parah, tanggung jawab komando bisa hilang sama sekali. Siapa yang kasih perintah? Kenapa prosedur bisa gagal? Itu bisa lenyap dari sorotan publik.
Bahasa resmi aparat sering dipakai untuk membentuk bingkai awal kasus. Kalau publik diam, framing itu akan jadi rujukan resmi polisi, jaksa, sampai hakim. Tapi kalau publik kritis, suara rakyat bisa memaksa agar bukti diuji, saksi dihadirkan, dan perintah komando diusut
๐10
Kalau institusi membiarkan narasi kelalaian menutup fakta di video, maka yang gagal bukan individu, tapi sistem hukum kita.
๐10
Serius nanya, bahasa yang aku gunakan sudah bisa dipahami belum? Kalau misal bahasanya masih susah dimengerti, nanti aku coba buat mempermudah penjelasan lagi. Karena disini emang tujuannya edukasi buat orang yang awam soal hukum biar jadi paham.
๐17
[] Let's share the awareness
Ini temen temen sudah paham soal point tuntutan ditransparansi, dan alasannya, atau perlu aku bantu jelaskan?
Pertama, soal transparansi tunjangan.
Bayangin, DPR dapat banyak pos, tunjangan beras, komunikasi, rumah dinas, dan lain-lain. Semua itu dari pajak rakyat. Harusnya, ada audit independen dan hasilnya dibuka ke publik
Bayangin, DPR dapat banyak pos, tunjangan beras, komunikasi, rumah dinas, dan lain-lain. Semua itu dari pajak rakyat. Harusnya, ada audit independen dan hasilnya dibuka ke publik
[] Let's share the awareness
Pertama, soal transparansi tunjangan. Bayangin, DPR dapat banyak pos, tunjangan beras, komunikasi, rumah dinas, dan lain-lain. Semua itu dari pajak rakyat. Harusnya, ada audit independen dan hasilnya dibuka ke publik
Kalau ternyata ada tunjangan yang berlebihan atau nggak sesuai tujuan, ya dipangkas. Jangan malah dinikmati diam-diam
๐1
Kedua, transparansi reses.
Reses itu kan momen wakil rakyat โturun ke dapil.โ Tapi faktanya, publik jarang banget tahu jadwalnya, hasilnya, apalagi biaya yang dikeluarkan. Padahal uangnya gede.
Reses itu kan momen wakil rakyat โturun ke dapil.โ Tapi faktanya, publik jarang banget tahu jadwalnya, hasilnya, apalagi biaya yang dikeluarkan. Padahal uangnya gede.
๐2
Kalau DPR serius, harusnya ada laporan: berapa kali turun lapangan, apa hasilnya, apa manfaatnya. Kalau nggak ada laporan jelas, reses itu cuma jadi liburan pakai uang negara.