Disclaimer: Tulisan ini bukan provokasi, bukan ajakan main hakim sendiri. Ini murni untuk insight hukum, edukasi, dan dorongan agar kita bersama-sama mengawal kasus ini secara damai dan konstitusional.
๐19
Berita terbaru bilang tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan sudah ditindaklanjuti. Mereka diamankan oleh Divisi Propam Polri, diawasi juga oleh Komnas HAM, Kemenkumham, dan Dankor Brimob. Ini sinyal awal kalau negara nggak bisa lagi menganggap kasus ini sepele.
Hasil pemeriksaan sementara menyebut mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Akibatnya, mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, yang bisa diperpanjang. Dari sini kita bisa lihat, setidaknya ada langkah konkret meski baru di ranah etik.
Tapi yang harus kita garis bawahi, kode etik bukanlah segalanya. Kode etik hanya mengatur soal perilaku profesi. Sedangkan kasus Affan jelas ada korban nyawa. Itu artinya ranah pidana harus tetap jalan, bukan berhenti di internal kepolisian.
Mari kita bahas soal hukum. Kalau ini murni kelalaian, misalnya sopir rantis panik, tidak terkendali, dan akhirnya melindas, maka itu bisa masuk ke Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang mati. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
[] Let's share the awareness
Mari kita bahas soal hukum. Kalau ini murni kelalaian, misalnya sopir rantis panik, tidak terkendali, dan akhirnya melindas, maka itu bisa masuk ke Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang mati. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Ini relatif ringan untuk sebuah nyawa yang hilang.
Kalau dianggap kesengajaan, pasalnya lebih berat:
โข Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan mati, ancaman 7 tahun.
โข Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, ancaman 15 tahun.
โข Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
โข Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan mati, ancaman 7 tahun.
โข Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, ancaman 15 tahun.
โข Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
๐12
Nah, bedanya di mana? Kalau kelalaian, niatnya nggak ada, tapi akibatnya fatal. Kalau kesengajaan, ada niat untuk melukai atau paling tidak sadar bahwa tindakannya bisa mematikan.
๐6
Kalau kita lihat dari berita dan video, ada fakta menarik: rantis sempat berhenti setelah menabrak, lalu tetap jalan maju sampai akhirnya melindas Affan. Ini membuat publik bertanya, apakah benar murni kelalaian?
Kalau benar murni kecelakaan, harus dibuktikan dengan bukti teknis: misalnya kondisi sopir panik, jarak pandang terbatas, atau perintah komando yang salah. Itu bisa jadi alasan mengapa kasus diarahkan ke Pasal 359.
Tapi kalau penyelidikan membuktikan bahwa ada kesadaran untuk tetap melaju meski tahu ada orang di depannya, itu bisa masuk ke Pasal 351 ayat (3) atau bahkan 338. Karena di situ ada unsur โtahu risiko, tapi tetap dilakukan."
Di banyak kasus aparat sebelumnya, jalur kelalaian sering jadi โjalan amanโ buat hukumannya lebih ringan. Ada risiko besar kasus Affan juga diarahkan ke Pasal 359, biar selesai cepat dan hukumannya ringan.
Tapi publik perlu kawal, karena bukti video sudah cukup kuat untuk menguji apakah benar ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan.
Tapi publik perlu kawal, karena bukti video sudah cukup kuat untuk menguji apakah benar ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan.
[] Let's share the awareness
banyak kasus aparat sebelumnya,
Disinilah sering muncul istilah โoknum.โ Kalau ada korban, selalu disebut ulah oknum. Padahal kalau pola ini berulang, itu bukan sekadar oknum lagi, tapi sistem yang bermasalah. Sistem yang membiarkan kesalahan berulang adalah sistem yang gagal melindungi rakyat
๐1
Makanya publik harus terus mengawal. Karena kalau tidak, proses ini bisa berhenti di patsus dan sidang kode etik. Dan hasilnya cuma mutasi, penundaan pangkat, atau bahkan sekadar teguran. Bayangkan, nyawa rakyat ditukar dengan surat sanksi.
Kita juga perlu tekankan, hukum bukan hanya berlaku untuk rakyat kecil. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas: semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Jadi kalau rakyat bisa dihukum berat karena lalai, aparat juga harus bisa dihukum ketika lalai atau melanggar.
๐1
Jangan biarkan kasus ini jadi preseden buruk. Kalau kali ini berhenti di etik, maka ke depan setiap korban sipil hanya akan dianggap โmusibah,โ tanpa ada konsekuensi serius bagi aparat.
๐3
Dan kalau itu terjadi, artinya nyawa rakyat sudah resmi dianggap murah di mata hukum. Itu bahaya besar untuk demokrasi. Karena fungsi hukum justru untuk melindungi yang lemah, bukan hanya yang kuat dan bersenjata.
๐4