[] Let's share the awareness
789 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
Di Swiss, demokrasi langsung memungkinkan rakyat mengajukan referendum lewat petisi. Sementara di sini, rakyat bahkan sering dibungkam dengan gas air mata. Sangat amat tragis.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
[] Let's share the awareness
Baca darisini teman teman, silahkan bertanya di comsect ini kalau ada pertanyaan!
Sambil dikawal ya temen temen, misal ada pemberitaan yang kalian kurang paham, atau sesuatu yang memerlukan pandangan hukum, boleh ditaruh di comsect ini. Nanti akan aku bahas.
👍28
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Siapa sih Pihak Asing ini pak?

Mungkin rakyat dibilang ASING karena pemerintahnya enggan mengenal dan mendengarkan dan mewakili rakyatnya, begitu?

Kita bukan asing pak,. Tapi terasingkan dan diasingkan, kita asing karena anda anda enggan mendekatkan diri dengan tanah tempat kita hidup.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
atau mau dibahas sekarang kah???
👍15
Well, okay. Tarik nafas dulu dalam dalam teman teman
👍5
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Disclaimer: Tulisan ini bukan provokasi, bukan ajakan main hakim sendiri. Ini murni untuk insight hukum, edukasi, dan dorongan agar kita bersama-sama mengawal kasus ini secara damai dan konstitusional.
👍19
Berita terbaru bilang tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan sudah ditindaklanjuti. Mereka diamankan oleh Divisi Propam Polri, diawasi juga oleh Komnas HAM, Kemenkumham, dan Dankor Brimob. Ini sinyal awal kalau negara nggak bisa lagi menganggap kasus ini sepele.
Hasil pemeriksaan sementara menyebut mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Akibatnya, mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, yang bisa diperpanjang. Dari sini kita bisa lihat, setidaknya ada langkah konkret meski baru di ranah etik.
Tapi yang harus kita garis bawahi, kode etik bukanlah segalanya. Kode etik hanya mengatur soal perilaku profesi. Sedangkan kasus Affan jelas ada korban nyawa. Itu artinya ranah pidana harus tetap jalan, bukan berhenti di internal kepolisian.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Mari kita bahas soal hukum. Kalau ini murni kelalaian, misalnya sopir rantis panik, tidak terkendali, dan akhirnya melindas, maka itu bisa masuk ke Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang mati. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Kalau dianggap kesengajaan, pasalnya lebih berat:
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan mati, ancaman 7 tahun.
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, ancaman 15 tahun.
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
👍12
Nah, bedanya di mana? Kalau kelalaian, niatnya nggak ada, tapi akibatnya fatal. Kalau kesengajaan, ada niat untuk melukai atau paling tidak sadar bahwa tindakannya bisa mematikan.
👍6
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Kalau kita lihat dari berita dan video, ada fakta menarik: rantis sempat berhenti setelah menabrak, lalu tetap jalan maju sampai akhirnya melindas Affan. Ini membuat publik bertanya, apakah benar murni kelalaian?