Di Swiss, demokrasi langsung memungkinkan rakyat mengajukan referendum lewat petisi. Sementara di sini, rakyat bahkan sering dibungkam dengan gas air mata. Sangat amat tragis.
[] Let's share the awareness
Baca darisini teman teman, silahkan bertanya di comsect ini kalau ada pertanyaan!
Sambil dikawal ya temen temen, misal ada pemberitaan yang kalian kurang paham, atau sesuatu yang memerlukan pandangan hukum, boleh ditaruh di comsect ini. Nanti akan aku bahas.
👍28
https://t.iss.one/w4llet/25000
Besok pagi bahas ini, narasinya udah siap, tinggal post. Makasih buat yang udah meluangkan waktu buat ikut bersuara. Kawal terus kasusnya ya.
Besok pagi bahas ini, narasinya udah siap, tinggal post. Makasih buat yang udah meluangkan waktu buat ikut bersuara. Kawal terus kasusnya ya.
Telegram
— 𖠿
🔥🔥 BREAKING NEWS: HASIL PEMERIKSAAN 7 ANGGOTA BRIMOB YANG DENGAN SENGAJA MELINDAS RAKYAT DENGAN FASILITAS DARI RAKYAT.
Kadiv Propam Polri telah diperintahkan untuk menangani proses pemeriksaan, yang juga melibatkan pengawasan eksternal dari Komnas HAM,…
Kadiv Propam Polri telah diperintahkan untuk menangani proses pemeriksaan, yang juga melibatkan pengawasan eksternal dari Komnas HAM,…
Disclaimer: Tulisan ini bukan provokasi, bukan ajakan main hakim sendiri. Ini murni untuk insight hukum, edukasi, dan dorongan agar kita bersama-sama mengawal kasus ini secara damai dan konstitusional.
👍19
Berita terbaru bilang tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan sudah ditindaklanjuti. Mereka diamankan oleh Divisi Propam Polri, diawasi juga oleh Komnas HAM, Kemenkumham, dan Dankor Brimob. Ini sinyal awal kalau negara nggak bisa lagi menganggap kasus ini sepele.
Hasil pemeriksaan sementara menyebut mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Akibatnya, mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, yang bisa diperpanjang. Dari sini kita bisa lihat, setidaknya ada langkah konkret meski baru di ranah etik.
Tapi yang harus kita garis bawahi, kode etik bukanlah segalanya. Kode etik hanya mengatur soal perilaku profesi. Sedangkan kasus Affan jelas ada korban nyawa. Itu artinya ranah pidana harus tetap jalan, bukan berhenti di internal kepolisian.
Mari kita bahas soal hukum. Kalau ini murni kelalaian, misalnya sopir rantis panik, tidak terkendali, dan akhirnya melindas, maka itu bisa masuk ke Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang mati. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
[] Let's share the awareness
Mari kita bahas soal hukum. Kalau ini murni kelalaian, misalnya sopir rantis panik, tidak terkendali, dan akhirnya melindas, maka itu bisa masuk ke Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang mati. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Ini relatif ringan untuk sebuah nyawa yang hilang.
Kalau dianggap kesengajaan, pasalnya lebih berat:
• Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan mati, ancaman 7 tahun.
• Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, ancaman 15 tahun.
• Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
• Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan mati, ancaman 7 tahun.
• Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, ancaman 15 tahun.
• Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
👍12
Nah, bedanya di mana? Kalau kelalaian, niatnya nggak ada, tapi akibatnya fatal. Kalau kesengajaan, ada niat untuk melukai atau paling tidak sadar bahwa tindakannya bisa mematikan.
👍6
Kalau kita lihat dari berita dan video, ada fakta menarik: rantis sempat berhenti setelah menabrak, lalu tetap jalan maju sampai akhirnya melindas Affan. Ini membuat publik bertanya, apakah benar murni kelalaian?