Tapi yang terjadi: rakyat bicara → wakilnya kabur → aparat maju dengan kekerasan.
Kalau begini terus, bukan cuma suara yang dibungkam. Kepercayaan rakyat ke negara pun bisa hilang. Orang akan merasa buat apa punya DPR, kalau tiap kali rakyat bicara, jawabannya hanya represi.
[] Let's share the awareness
Kalau begini terus, bukan cuma suara yang dibungkam. Kepercayaan rakyat ke negara pun bisa hilang. Orang akan merasa buat apa punya DPR, kalau tiap kali rakyat bicara, jawabannya hanya represi.
Nah tapi hal ini emang mulai terjadi, makanya ada hastag #ResetIndonesia disini bakal aku jelasin maksudnya sama possibilitynya setelah ini.
[] Let's share the awareness pinned «Atau mungkin yang punya infonya, share di cs ya! Makasih!»
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Jadi gini, banyak orang belakangan ngomong soal #ResetIndonesia.
Ada yang bilang artinya mau gulingkan DPR. Ada juga yang bilang ini soal mengembalikan demokrasi kita yang mulai rusak.
Ada yang bilang artinya mau gulingkan DPR. Ada juga yang bilang ini soal mengembalikan demokrasi kita yang mulai rusak.
[] Let's share the awareness
Jadi gini, banyak orang belakangan ngomong soal #ResetIndonesia. Ada yang bilang artinya mau gulingkan DPR. Ada juga yang bilang ini soal mengembalikan demokrasi kita yang mulai rusak.
Kenapa orang bisa beda-beda tafsir?
Karena kondisi negara sekarang lagi keruh. Rakyat marah, kecewa, dan bingung harus bagaimana.
Karena kondisi negara sekarang lagi keruh. Rakyat marah, kecewa, dan bingung harus bagaimana.
Kalau kita tarik ke belakang, demokrasi itu artinya rakyat punya suara, dan suara itu dihormati oleh penguasa.
Tapi belakangan, suara rakyat sering dianggap gangguan.
Tapi belakangan, suara rakyat sering dianggap gangguan.
👍11
Di negara kita, kedaulatan itu milik rakyat. Itu arti besarnya. Tapi cara makainya harus lewat aturan. Kita pakai UUD 1945, yang bilang rakyat boleh bersuara dan berkumpul. Lihat Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Hak demo juga diatur jelas di UU No. 9 Tahun 1998. Intinya: unjuk rasa itu hak warga, dilakukan tertib dan dengan tanggung jawab. Negara wajib melindungi, bukan membungkam.
🏆1
Tapi balik lagi, kata 'Reset' disini maksudnya apa? Kita breakdown dibawah ya.
[] Let's share the awareness
Tapi balik lagi, kata 'Reset' disini maksudnya apa? Kita breakdown dibawah ya.
Ini aku minta untuk pembahasan ini, kalian baca secara LENGKAP ya, bacanya pelan pelan. Kalau ada pertanyaan, di comsect sini bisa. Tapi setelah kalian membaca seluruh pernyataan.
Dan disclaimer disini even aku pernah belajar hukum dan politik, disini aku menyadari adanya keterbatasan pengetahuan. Semua opini silahkan disampaikan dengan bahasa yang baik.
Dan disclaimer disini even aku pernah belajar hukum dan politik, disini aku menyadari adanya keterbatasan pengetahuan. Semua opini silahkan disampaikan dengan bahasa yang baik.
[] Let's share the awareness pinned «Ini aku minta untuk pembahasan ini, kalian baca secara LENGKAP ya, bacanya pelan pelan. Kalau ada pertanyaan, di comsect sini bisa. Tapi setelah kalian membaca seluruh pernyataan. Dan disclaimer disini even aku pernah belajar hukum dan politik, disini aku…»
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Secara aturan hukum, rakyat nggak bisa sembarangan gulingkan DPR.
Karena DPR dipilih lewat pemilu, dan masa jabatannya diatur undang-undang
Karena DPR dipilih lewat pemilu, dan masa jabatannya diatur undang-undang
Tapi rakyat berhak melakukan protes, demo, bahkan desakan politik. Itu dijamin di UUD 1945 Pasal 28: hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Tapi, ada mekanisme pembubaran DPR oleh Presiden. Itu pun nggak sembarangan. UUD 1945 Pasal 7C jelas bilang:
Artinya, bahkan Presiden pun dilarang bubarin DPR
Jadi, secara hukum positif sekarang, DPR nggak bisa dibubarkan oleh siapapun. Beda sama zaman Orde Lama, waktu Soekarno pernah bubarkan DPR lewat dekrit (1959). Setelah reformasi, aturan itu dikunci biar nggak terulang.
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Artinya, bahkan Presiden pun dilarang bubarin DPR
Jadi, secara hukum positif sekarang, DPR nggak bisa dibubarkan oleh siapapun. Beda sama zaman Orde Lama, waktu Soekarno pernah bubarkan DPR lewat dekrit (1959). Setelah reformasi, aturan itu dikunci biar nggak terulang.
Kalau gitu, gimana dengan rakyat? Bukankah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bilang:
Artinya: benar, kedaulatan ada di rakyat, tapi cara menjalankannya harus sesuai UUD 1945. Jadi, rakyat nggak bisa langsung bubarin DPR, tapi bisa pakai jalur konstitusional buat mengubahnya.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Artinya: benar, kedaulatan ada di rakyat, tapi cara menjalankannya harus sesuai UUD 1945. Jadi, rakyat nggak bisa langsung bubarin DPR, tapi bisa pakai jalur konstitusional buat mengubahnya.
Jadi, kalau #ResetIndonesia artinya balikin demokrasi atau maksudnya bikin pejabat denger rakyat lagi itu sesuai konstitusi. Tapi kalau dimaknai gulingkan DPR di luar aturan, itu nggak konstitusional (karena DPR dipilih lewat pemilu & masa jabatan diatur UU).
Misalnya:
- Reset berarti tekan DPR biar batalkan tunjangan mewah.
- Reset berarti rakyat lawan RUU TNI yang bahaya.
- Reset berarti rakyat tuntut MK lebih adil karena putusan-putusan belakangan dianggap menguntungkan elit tertentu, bukan rakyat
- Reset berarti tekan DPR biar batalkan tunjangan mewah.
- Reset berarti rakyat lawan RUU TNI yang bahaya.
- Reset berarti rakyat tuntut MK lebih adil karena putusan-putusan belakangan dianggap menguntungkan elit tertentu, bukan rakyat