[] Let's share the awareness
784 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
Semua kejadian ini bikin kita sadar kalau demokrasi kita sedang sekarat. Demokrasi yang seharusnya jadi ruang aman untuk bersuara, malah jadi jebakan yang membahayakan rakyat sendiri.
Demokrasi seharusnya: rakyat bicara โ†’ wakilnya mendengar โ†’ solusi dicari
๐Ÿ‘1
Tapi yang terjadi: rakyat bicara โ†’ wakilnya kabur โ†’ aparat maju dengan kekerasan.
Kalau begini terus, bukan cuma suara yang dibungkam. Kepercayaan rakyat ke negara pun bisa hilang. Orang akan merasa buat apa punya DPR, kalau tiap kali rakyat bicara, jawabannya hanya represi.
[] Let's share the awareness pinned ยซAtau mungkin yang punya infonya, share di cs ya! Makasih!ยป
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Oke masuk ke pembahasan soal #ResetIndonesia
Jadi gini, banyak orang belakangan ngomong soal #ResetIndonesia.
Ada yang bilang artinya mau gulingkan DPR. Ada juga yang bilang ini soal mengembalikan demokrasi kita yang mulai rusak.
Kalau kita tarik ke belakang, demokrasi itu artinya rakyat punya suara, dan suara itu dihormati oleh penguasa.
Tapi belakangan, suara rakyat sering dianggap gangguan.
๐Ÿ‘11
Di negara kita, kedaulatan itu milik rakyat. Itu arti besarnya. Tapi cara makainya harus lewat aturan. Kita pakai UUD 1945, yang bilang rakyat boleh bersuara dan berkumpul. Lihat Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Hak demo juga diatur jelas di UU No. 9 Tahun 1998. Intinya: unjuk rasa itu hak warga, dilakukan tertib dan dengan tanggung jawab. Negara wajib melindungi, bukan membungkam.
๐Ÿ†1
Tapi balik lagi, kata 'Reset' disini maksudnya apa? Kita breakdown dibawah ya.
[] Let's share the awareness
Tapi balik lagi, kata 'Reset' disini maksudnya apa? Kita breakdown dibawah ya.
Ini aku minta untuk pembahasan ini, kalian baca secara LENGKAP ya, bacanya pelan pelan. Kalau ada pertanyaan, di comsect sini bisa. Tapi setelah kalian membaca seluruh pernyataan.

Dan disclaimer disini even aku pernah belajar hukum dan politik, disini aku menyadari adanya keterbatasan pengetahuan. Semua opini silahkan disampaikan dengan bahasa yang baik.
[] Let's share the awareness pinned ยซIni aku minta untuk pembahasan ini, kalian baca secara LENGKAP ya, bacanya pelan pelan. Kalau ada pertanyaan, di comsect sini bisa. Tapi setelah kalian membaca seluruh pernyataan. Dan disclaimer disini even aku pernah belajar hukum dan politik, disini akuโ€ฆยป
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Secara aturan hukum, rakyat nggak bisa sembarangan gulingkan DPR.
Karena DPR dipilih lewat pemilu, dan masa jabatannya diatur undang-undang
Tapi rakyat berhak melakukan protes, demo, bahkan desakan politik. Itu dijamin di UUD 1945 Pasal 28: hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Tapi, ada mekanisme pembubaran DPR oleh Presiden. Itu pun nggak sembarangan. UUD 1945 Pasal 7C jelas bilang:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.


Artinya, bahkan Presiden pun dilarang bubarin DPR

Jadi, secara hukum positif sekarang, DPR nggak bisa dibubarkan oleh siapapun. Beda sama zaman Orde Lama, waktu Soekarno pernah bubarkan DPR lewat dekrit (1959). Setelah reformasi, aturan itu dikunci biar nggak terulang.