[] Let's share the awareness
782 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
[] Let's share the awareness
Dua tugas tambahannya tuh : 15. Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber; 16. Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Sebelumnya, ada 14 tugas yang bisa dilakukan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tapi dalam draf RUU baru, jumlahnya naik jadi 15 sektor utama + sektor lain yang bisa ditentukan oleh presiden.

Masalahnya? Pasal ini abu-abu dan terlalu luas!
Apa saja yang masuk dalam “sektor lain” itu?
Apa batasan kewenangan TNI dalam sektor-sektor ini?
Apakah pengawasan sipil masih bisa mengontrol peran TNI di sektor-sektor ini?

Jawabannya belum jelas.
Dengan definisi yang luas, pemerintah bisa aja pakai TNI buat urusan sipil, bahkan politik.

Misalnya, kalau ada demo besar-besaran, terus pemerintah ngerasa “terancam,” bisa aja mereka pakai dalih operasi militer buat ngebubarin massa. Kita udah sering lihat contoh kayak gini di negara-negara lain kaya Myanmar, di mana militer dijadiin alat buat menjaga kekuasaan, bukan buat menjaga negara.
Artinya, kalau presiden merasa ada sektor lain yang perlu keterlibatan militer, TNI bisa langsung masuk tanpa ada aturan jelas yang membatasi.
[] Let's share the awareness
Artinya, kalau presiden merasa ada sektor lain yang perlu keterlibatan militer, TNI bisa langsung masuk tanpa ada aturan jelas yang membatasi.
Oke selain demo tadi aku coba kasih dua contoh lain ya, kenapa pasal ini tuh aneh dan abu abu.

TNI bisa masuk ke sektor bisnis, keamanan dalam negeri, bahkan ke proyek-proyek tertentu. Bayangkan kalau proyek pembangunan atau eksploitasi sumber daya alam mulai dijaga oleh militer. Masyarakat yang protes bisa dianggap sebagai ancaman nasional.

Kurangnya batasan yang jelas membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Rakyat yang harusnya bisa mengkritik pemerintah tanpa takut represi bisa kehilangan kebebasannya kalau militer bisa turun tangan atas nama stabilitas nasional.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Baru satu pasal kira kira bisa kalian pahami ga?? Coba react.
👍13
lanjut pasal 47 ya.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Nah, ini nih yang paling krusial. Dulu, kalau tentara mau masuk ke jabatan sipil, mereka harus pensiun dulu. Kenapa? Karena di negara demokratis, militer dan sipil itu harus dipisah biar nggak ada konflik kepentingan
Tapi RUU TNI yang baru malah membalikkan aturan ini. Tentara aktif bisa langsung masuk ke jabatan sipil tanpa harus pensiun lebih dulu.

Yang lebih bahaya lagi, mereka bisa ditempatkan di 16 kementerian/lembaga, ditambah sektor lain yang ditentukan oleh presiden.
Bayangin kalau ini diterapin. Kita bisa lihat lebih banyak jenderal duduk di kursi pemerintahan, bukan di barak latihan atau di perbatasan buat jaga negara. Akhirnya, kita balik lagi ke masa dwifungsi ABRI, di mana militer punya kekuatan politik yang terlalu besar.
Singkatnya
TNI bisa masuk ke pemerintahan dalam skala besar. Bayangkan ada menteri atau kepala daerah yang berasal dari militer, padahal tugasnya bukan soal pertahanan.

Militer bisa punya pengaruh yang lebih besar dalam politik dan kebijakan nasional.

Presiden bisa dengan mudah menempatkan militer dalam posisi strategis untuk mengamankan kepentingan politiknya
[] Let's share the awareness
Bayangin kalau ini diterapin. Kita bisa lihat lebih banyak jenderal duduk di kursi pemerintahan, bukan di barak latihan atau di perbatasan buat jaga negara. Akhirnya, kita balik lagi ke masa dwifungsi ABRI, di mana militer punya kekuatan politik yang terlalu…
Dwifungsi ABRI di Orde Baru, di mana militer bukan cuma pegang senjata, tapi juga pegang kekuasaan politik dan pemerintahan. Dulu, ini dipakai buat membungkam oposisi dan memastikan militer tetap punya kendali atas negara.
Ada efek samping lain yang perlu kita aware dan perhatikan
Melemahkan pengawasan sipil terhadap militer. Harusnya, dalam demokrasi, sipil yang lebih kuat dari militer. Tapi kalau ini diterapkan, sipil justru bisa dikendalikan militer.

Membuka jalan buat politik militer. Tentara yang masuk ke pemerintahan bisa punya agenda sendiri yang beda dari kepentingan rakyat.

Mengancam kebebasan politik. Kalau TNI punya jabatan sipil dan terlibat dalam pengambilan keputusan politik, gimana nasib kebebasan berpendapat kita?
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM