[] Let's share the awareness
781 subscribers
45 photos
1 file
18 links
@
Download Telegram
Kalau misalnya ada yang kurang dipahami bisa chat aku di @. atau misal ada berita yang mau dibahas juga bisa bilang kesitu.

Dengan catatan, aku akan up edukasi hukum yang memang aku rasa perlu di notice sama masyarakat, bukan isu isu aneh kaya DPR yang main RP.

Karena disini channelnya emang tujuannya buat mempermudah kalian aware sama isu politik.
Nanti malem atau besok bakal aku bahas tentang pasal pasal kontroversial yang diselipkan di RUU TNI ya
Sejauh ini ada 3 pasal.
Banyak deh aku cicil mulai sekarang ya.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Jadi gini, dalam RUU TNI yang baru, ada beberapa pasal yang bikin banyak orang resah. Salah satunya adalah Pasal 7, 47, dan 53, yang kalau disahkan, bisa bawa kita balik ke masa lalu

Aku bagi ke point point biar gampang buat create link nanti ya
1. Pasal 7 RUU TNI
2. Pasal 47 RUU TNI
3. Pasal 53 RUU TNI
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Sebelumnya, Pasal 7 UU TNI udah mengatur tugas TNI di luar perang, kayak nangani terorisme atau menjaga objek vital nasional. Tapi di RUU yang baru, jumlahnya ditambah jadi 16 tugas, termasuk sektor-sektor yang masih abu-abu.
Dua tugas tambahannya tuh :
15. Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber;

16. Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
[] Let's share the awareness
Dua tugas tambahannya tuh : 15. Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber; 16. Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Sebelumnya, ada 14 tugas yang bisa dilakukan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tapi dalam draf RUU baru, jumlahnya naik jadi 15 sektor utama + sektor lain yang bisa ditentukan oleh presiden.

Masalahnya? Pasal ini abu-abu dan terlalu luas!
Apa saja yang masuk dalam “sektor lain” itu?
Apa batasan kewenangan TNI dalam sektor-sektor ini?
Apakah pengawasan sipil masih bisa mengontrol peran TNI di sektor-sektor ini?

Jawabannya belum jelas.
Dengan definisi yang luas, pemerintah bisa aja pakai TNI buat urusan sipil, bahkan politik.

Misalnya, kalau ada demo besar-besaran, terus pemerintah ngerasa “terancam,” bisa aja mereka pakai dalih operasi militer buat ngebubarin massa. Kita udah sering lihat contoh kayak gini di negara-negara lain kaya Myanmar, di mana militer dijadiin alat buat menjaga kekuasaan, bukan buat menjaga negara.
Artinya, kalau presiden merasa ada sektor lain yang perlu keterlibatan militer, TNI bisa langsung masuk tanpa ada aturan jelas yang membatasi.
[] Let's share the awareness
Artinya, kalau presiden merasa ada sektor lain yang perlu keterlibatan militer, TNI bisa langsung masuk tanpa ada aturan jelas yang membatasi.
Oke selain demo tadi aku coba kasih dua contoh lain ya, kenapa pasal ini tuh aneh dan abu abu.

TNI bisa masuk ke sektor bisnis, keamanan dalam negeri, bahkan ke proyek-proyek tertentu. Bayangkan kalau proyek pembangunan atau eksploitasi sumber daya alam mulai dijaga oleh militer. Masyarakat yang protes bisa dianggap sebagai ancaman nasional.

Kurangnya batasan yang jelas membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Rakyat yang harusnya bisa mengkritik pemerintah tanpa takut represi bisa kehilangan kebebasannya kalau militer bisa turun tangan atas nama stabilitas nasional.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Baru satu pasal kira kira bisa kalian pahami ga?? Coba react.
👍13
lanjut pasal 47 ya.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Nah, ini nih yang paling krusial. Dulu, kalau tentara mau masuk ke jabatan sipil, mereka harus pensiun dulu. Kenapa? Karena di negara demokratis, militer dan sipil itu harus dipisah biar nggak ada konflik kepentingan